Penyidik KPK Ikut Saat Polisi Geledah 'Safe House' Firli
Pemeriksaan itu pun berlangsung selama kurang lebih tiga jam sejak pukul 12.00 WIB.
Pemeriksaan itu pun berlangsung selama kurang lebih tiga jam sejak pukul 12.00 WIB.
Penyidik KPK Ikut Saat Polisi Geledah 'Safe House' Firli
Kepolisian menggeledah rumah pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri salah satunya yang beralamat di di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan. Penggeledahan itu buntut dari penyidik kasus dugaan pemerasaan pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dalam penanganan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2021.
Pemeriksaan itu pun berlangsung selama kurang lebih tiga jam sejak pukul 12.00 WIB dengan hasil polisi membawa ada koper, printer, dan goodie bag merah yang diduga berkas-berkas.
Selama proses penggeledahan rumah Firli di Kertanegara, turut disaksikan oleh penyidik KPK.
"Ini informasi yang kami peroleh karena diminta penyidik untuk hadir," kata Kabag Humas KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (26/10).
Hanya saja Ali enggan untuk membeberkan siapa penyidik KPK yang turut diminta hadir pada saat proses penggeledahan rumah atasannya itu.
Terkait dengan rumah Firli yang di Kertanegara digeledah oleh polisi, sumber merdeka.com dibenarkan rumah nomor 46 di kawasan Kertanegara, Jakarta Selatan, diduga dijadikan safe house Ketua KPK Firli Bahuri. Rumah itu pun yang dianggap sering dijadikan lokasi pertemuan.
Selian itu, dalam data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Ketua KPK Firli Bahuri pada 20 Februari 2023 tidak tertulis data rumah tersebut dalam delapan harta tanah dan bangunan.
Menanggapi akan hal itupun, Ali enggan membenarkan ikhwal rumah yang di Kertanegara apakah betul pimpinannya.
"Adapun selebihnya silakan ditanyakan kepada pihak polri," singkat dia.
Penggeledahan ini dilakukan setelah Polisi sebelumnya memeriksa Ketua KPK Firli Bahuri, Selasa (24/10) kemarin.
Dimana, total sudah ada kurang lebih 52 orang sebagai saksi dimana 8 orang dari pegawai KPK, 12 orang dari pegawai Kementan, dan 32 orang saksi lain diluar kedua instansi tersebut.
Mereka semua diperiksa sebagai saksi terkait kasus pemerasan pimpinan KPK terhadap SYL naik ke penyidikan setelah ditemukan unsur pidana.
Pemerasan ini diduga melanggar Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 65 KUHP.