Jimly Asshiddique Bicara Peluang Hasil Sidang MKMK Batalkan Putusan Syarat Capres-Cawapres
Jimly Asshiddique bicara peluang MKMK membatalkan putusan MK terkait syarat usia Capres-Cawapres.
MKMK bakal memulai persidangan pada Selasa (31/10)
Jimly Asshiddique Bicara Peluang Hasil Sidang MKMK Batalkan Putusan Syarat Capres-Cawapres
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddique bicara peluang MKMK membatalkan putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Dia meminta pelapor Denny Indrayana membuktikan dulu dugaan pelanggaran etik dari hakim MK ke sidang MKMK.
"Buktikan dulu bahwa pendapat dia benar, nanti argumennya apa. Yakin bisa dibatalin itu gimana? Apa alasannya? Nanti dicari dulu,"
kata Jimly kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (26/10).
merdeka.com
MKMK bakal memulai persidangan pada Selasa (31/10), Dia meminta para pelapor membawa saksi ahli hingga bukti-bukti yang diperlukan.
"Jadi si pemohon itu bisa bawa ahli. Cari ahli yang paling ahli, silakan. Terus saksi juga, nanti argumennya kita dengar, kenapa dia minta begitu,"
ujar Jimly.
Sebelumnya, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) bakal menggelar sidang klarifikasi dan pembuktian terkait dugaan pelanggaran kode etik dalam putusan syarat calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Sidang ini akan diselenggarakan pada Selasa (31/10) depan. MKMK pun memanggil salah satu pelapor, yaitu Denny Indrayana untuk memberikan bukti terhadap laporan dugaan pelanggaran etik yang ia layangkan.
"Selasa langsung sidang yang pertama kasus Prof. Denny. Beliau tadi kan janji mau datang,"
kata Jimly kepada wartawan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Kamis (26/10).
merdeka.com
Adapun Denny Indrayana meminta MKMK untuk memutus dugaan pelanggaran etik ini sebelum 8 November 2023. Sebab, batas perbaikan nama pasangan calon ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah tanggal 8 November 2023. Maka dari itu, bakal capres dan cawapres dapat melakukan perbaikan nama sampai waktu yang ditentukan itu.
"Kalau kita berhitung hari kerja sampai 8 November, hanya ada 10 hari kerja. Saya tidak tahu apakah hal ini akan menjadi pertimbangan," kata Denny saat rapat bersama MKMK.
"Concern kami dengan putusan 90 yang kontroversial itu adalah keterkaitannya dengan pasangan calon di Pilpres 2024 dan waktu terakhir untuk mengajukan penggantiannya adalah 8 November yang 10 hari kerja dari sekarang," sambungnya.
"Kalau begitu bisa saja didahulukan. Siap enggak Anda datang ke Jakarta ini, cepat besok berangkat," ujar Jimly.
"Kami siap, yang mulia, untuk membuktikan dan menyelamatkan," jawab Denny.
"Siap ke Jakarta ya? Cari tiket. Ini soal serius. Kalau dengan Zoom gini terbatas, nanti you tunjuk-tunjuk tangan mau klarifikasi nggakkedengeran," tandas Jimly.