Meski Dukung Prabowo, Jimly Asshiddiqie Jamin Tetap Independen Adili Dugaan Pelanggaran Etik Anwar Usman dkk
Jimly pernah menyatakan dukungannya kepada Prabowo Subianto untuk menjadi capres pada 1 Mei 2023.
Integritas Jimly sebagai anggota MKMK diragukan karena pernah menyatakan dukungan untuk Prabowo.
Meski Dukung Prabowo, Jimly Asshiddiqie Jamin Tetap Independen Adili Dugaan Pelanggaran Etik Anwar Usman dkk
Anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie memastikan dirinya independen dalam memeriksa dugaan pelanggaran kode etik majelis hakim MK. Meskipun, dia mendukung Prabowo Subianto sebagai capres di Pilpres 2024.
"Independensi itu enggak usah diomongin, dikerjain saja. Nanti you nilai kalau sudah diputus. Daripada retorika 'Insya Allah saya independen' enggak gitu. Etika itu bukan hanya soal retorika, dikerjain saja," kata Jimly kepada wartawan usai dilantik jadi anggota MKMK, Selasa (24/10).
Dugaan pelanggaran etik ini menyeret nama Ketua MK Anwar Usman dan sejumlah hakim lain.
Integritas Jimly sebagai anggota MKMK diragukan karena pernah menyatakan dukungan untuk Prabowo pada 1 Mei 2023. Keraguan ini muncul karena dugaan pelanggaran kode etik majelis hakim MK berkaitan dengan pencapresan Prabowo.
Jimly mengaku tak masalah jika orang menilainya tak independen sebagai MKMK karena mendukung Prabowo.
"Enggak apa-apa, masing masing. Ini kan bertiga, sekarang ini kan pendapat umum terbelah tiga. Ada kubu Ganjar, kubu Prabowo, dan kubu AMIN. Biasa saja. Tadi kan sudah ada sumpah jabatan,"
tambah Jimly.
merdeka.com
Lebih lanjut, Jimly berencana untuk menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik itu secara terbuka. Hal itu ia tiru saat menjadi Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP).
"Karena ini sudah menjadi informasi milik publik ya, sebaiknya kita sidang terbuka aja. Semua pelapor itu kita beri kesempatan untuk datang, memberi keterangan, bila perlu menunjukkan bukti-bukti apa yang dilanggar, pelangarannya masuk kategori berat atau enggak, nanti kita nilai,"
ujar Jimly.
merdeka.com
Meski demikian, hal itu akan ia didiskusikan terlebih dahulu dengan dua anggota MKMK lainnya.
"Waktunya cuma 30 hari sedangkan yang mengajukan laporan itu 10 rupanya. Saya tidak tahu apakah sudah stop ini, jangan-jangan ada lagi. Jadi kita harus kerja cepat, sambil nanti bertiga bahas dulu cara kerjanya, jadwalnya," tambah Jimly.
Sementara dugaan pelanggaan etik ini mencuat usai MK yang diketuai ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengabulkan gugatan batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada Pemilu 2024.
Dalam putusannya, MK menyatakan seseorang yang belum berusia 40 tahun bisa maju sebagai capres atau cawapres asalkan berpengalaman sebagai kepala daerah. Putusan itu dianggap memberikan jalan bagi putra Jokowi, Gibran Rakabuming Raka yang kini menjabat Wali Kota Solo maju sebagai cawapres.
Beberapa hari usai MK mengabulkan gugatan tersebut. Prabowo memilih Gibran sebagai cawapres. Rencananya, Prabowo-Gibran mendaftar sebagai peserte Pilpres 2024 ke KPU pada Rabu, 25 Oktober 2023 besok.