Prof Jimly Dinilai Genit saat Pimpin MKMK
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Prof Jimly Asshidiqie dikritik. Jimly disebut kerap berkomentar yang tak sesuai dengan kewenangannya.
Jimly disebut kerap berkomentar yang tak sesuai dengan kewenangannya
Prof Jimly Dinilai Genit saat Pimpin MKMK
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Prof Jimly Asshidiqie dikritik.
Jimly disebut kerap berkomentar yang tak sesuai dengan kewenangannya.
Ketua PP Jaringan Nasional 98 Sangap Surbakti menilai, statement Jimly yang menyatakan putusan MK soal pernambahan syarat capres/cawapres dapat dibatalkan asal bunyi.
"Saya jadi apatis terhadap keberadaan MKMK yang dipimpin Jimly ini," ucap Sangap.
Sangap menilai, Jimly tidak bergenit ria apalagi melakukan manuver politik melalui pernyataannya.
Profesor sekaliber Jimly, lanjut Sangap, seharusnya meletakan permasalahan sesuai dengan kadar hukum yang berlaku.
"Jadi begini, MKMK inikan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi, jadi dia (Jimly) berbicara soal bagaimana Mahkamah ke depannya saja. Bukan mencampuri keberlakuan putusan yang telah diambil," ucap Sangap.
"Sekali lagi saya ingatkan, putusan MK itu final dan mengikat sebagaimana yang tertuang dalam UU No 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas UU No 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi" kata Sangap.
"Jadi, Prof Jimly jangan mengurusi hal yang tidak substansi atas MKMK itu," tutur Sangap.
Sangap mencontohkan, kasus yang dialami oleh mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar yang dipecat akibat perkara tindak pidana korupsi.
"Apakah ketika Pak Akil dipecat karena perkaranya itu lantas putusan perkara yang dia tangani batal atau disidang ulang? Kan tidak. Sepengetahuan saya sampai hari ini putusan itu tetap berlaku," tegas Sangap.
Jimly Ingin Batalkan Putusan MK
Sebelumnya, Jimly mengaku ingin membatalkan putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat capres dan cawapres. Namun apakah bisa?
Menurut Jimly, ia hanya bertugas untuk menegakkan kode etik hakim konstitusi. Maka dari itu, ia merasa heran jika dirinya diminta untuk menilai putusan MK.
Meski demikian, Jimly berujar bahwa ia ingin membatalkan putusan tersebut. Namun, ia meminta para Pelapor dugaan pelanggaran etik untuk meyakinkan dirinya saat sidang dengan argumen-argumen yang logis.
"Intinya pertama, bagaimana Anda meyakinkan lembaga penegak kode etik, mengurusi perilaku para hakim, lalu membatalkan putusan," ujar Jimly.
"Saya sih mau saja tapi kalau ngawur-ngawur, sekadar emosi, sekadar ini kan nggak bisa. Harus dipertanggungjawabkan secara benar, secara hukum," sambungnya.