Jimly Asshiddiqie Pimpin Sidang Dugaan Hakim MK Langgar Etik, Singgung Akal Sehat Dikalahkan Akal Bulus dan Fulus
Agenda sidang mengklarifikasi kepada para pelapor terkait laporan dugaan pelanggaran kode etik sembilan hakim konstitusi tersebut.
Agenda sidang mengklarifikasi kepada para pelapor terkait laporan dugaan pelanggaran kode etik sembilan hakim konstitusi tersebut.
Jimly Asshiddiqie Pimpin Sidang Dugaan Hakim MK Langgar Etik, Singgung Akal Sehat Dikalahkan Akal Bulus dan Fulus
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menggelar sidang perdana terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi terhadap putusan syarat calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Agenda sidang mengklarifikasi kepada para pelapor terkait laporan dugaan pelanggaran kode etik sembilan hakim konstitusi tersebut.
Sidang digelar di Ruang Sidang Lantai IV Gedung II Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta Pusat, Kamis (26/10).
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mengatakan, putusan MK terkait syarat capres dan cawapres menimbulkan sejarah baru karena membuat seluruh hakim konstitusi dilaporkan.
"Ini perlu diketahui, ini perkara belum pernah terjadi dalam sejarah umat manusia. Seluruh dunia, semua hakim dilaporkan melanggar kode etik. Baru kali ini," kata Jimly saat sidang.
Jimly menyebut bahwa putusan MK itu menuai polemik. Bahkan akibat putusan itu menurut Firli, seluruh masyarakat membicarakan MK.
"Ini bagus. Harus disyukuri gitu lho. Untuk public education (edukasi masyarakat), bagus sekali ini. Civic education (pendidikan kewarganegaraan), bagus sekali," ujar Jimly.
Lebih lanjut, Jimly menyinggung soal hilangnya akal sehat karena haus akan kekayaan dan jabatan.
"Sekarang ini, akal sehat itu sudah dikalahkan oleh akal bulus dan akal fulus. Akal fulus itu untuk kekayaan, uang. Akal bulus itu untuk jabatan," ucap Jimly.
Maka dari itu, Jimly menyebut MKMK akan hadir secara tegas menyelesaikan laporan pelanggaran kode etik terhadap para hakim konstitusi.
"Maka MKMK harus kita manfaatkan untuk menghidupkan akal sehat itu," imbuh Jimly.