Tiga Hakim Dissenting Opinion Putusan Batas Usia Capres Cawapres Tak Hadiri Pelantikan MKMK
MKMK ini akan bekerja selama satu bulan untuk mengusut dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim terkait putusan yang mengubah syarat capres cawapres.
MKMK ini akan bekerja selama satu bulan untuk mengusut dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim terkait putusan yang mengubah syarat calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Tiga Hakim Dissenting Opinion Putusan Batas Usia Capres Cawapres Tak Hadiri Pelantikan MKMK
Mahkamah Konstitusi (MK) melantik tiga anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) pada Selasa (24/10).
Pelantikan ini dipimpin langsung oleh Ketua MK Anwar Usman.
MKMK ini akan bekerja selama satu bulan untuk mengusut dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim terkait putusan yang mengubah syarat calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Tiga hakim MKMK
Adapun ketiga anggota MKMK adalah Wahiduddin Adams, Jimly Asshiddiqie, dan Bintan R. Saragih.
Meski demikian, tiga hakim menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion) soal putusan kepala daerah bisa maju dalam Pilpres tak menghadiri pelantikan tersebut.
Tiga hakim itu adalah Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Suhartoyo.
Ketua MK Anwar Usman mengatakan, tiga hakim konstitusi itu absen karena sedang menggelar sidang. Meski demikian, Anwar memastikan bahwa seluruh hakim konstitusi diundang dalam pelantikkan anggota MKMK ini.
"Diundang semua. Bu Enny tadi telat, Daniel tuh baru selesai sidang," kata Anwar.
Mahkamah Konstitusi (MK) resmi membentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Pembentukan MKMK ini untuk menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim MK terkait putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa seseorang bisa mendaftar sebagai capres/cawapres dengan minimal usia 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Perkara nomor 90 terkait syarat pencalonan capres dan cawapres itu diajukan seorang mahasiswa Universitas Surakarta Almas Tsaqibbirru Re A.
Pembentukan Majelis Kehormatan MK itu berdasarkan Surat Keputusan Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pembentukan dan Susunan Keanggotaan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Tahun 2023 tanggal 23 Oktober 2023.