Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jadi Sorotan Usai Putuskan Usia Capres-Cawapres, Ketua MK Anwar Usman Punya Kekayaan Rp33 M

Jadi Sorotan Usai Putuskan Usia Capres-Cawapres, Ketua MK Anwar Usman Punya Kekayaan Rp33 M

Ketua MK Anwar Usman jadi sorotan usai memutuskan usia capres dan cawapres.

More
Jadi Sorotan Usai Putuskan Usia Capres-Cawapres, Ketua MK Anwar Usman Punya Kekayaan Rp33 M

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan Mahasiswa FH Universitas Negeri Surakarta Almas Tsaqibbirru yang menguji Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Jadi Sorotan Usai Putuskan Usia Capres-Cawapres, Ketua MK Anwar Usman Punya Kekayaan Rp33 M

"Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyatakan, 'berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun' bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai 'berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah'," ucap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman membacakan putusan di Ruang Sidang Pleno MK, Senin (16/10/2023).

Putusan ini pun membuat Anwar Usman menjadi perbincangan masyarakat.

Bahkan, hubungan Anwar Usman dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga jadi sorotan, di mana Anwar Usman merupakan adik ipar Presiden Jokowi.

Putusan ini pun membuat Anwar Usman menjadi perbincangan masyarakat.

Dikutip dari situs Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) KPK, per 24 Januari 2023, Anwar melaporkan harta kekayaannya secara keseluruhan bernilai Rp33,4 miliar. Ketua MK itu memiliki keseluruhan 31 harta tanah dan bangunan yang tersebar di Bima, Bekasi, Tangerang, dan Lumajang yang bernilai Rp5,1 miliar.

Merdeka.com

Selain itu, dia melaporkan harta kekayaan dalam bentuk alat transportasi dan mesin, dengan total nilai Rp301 juta. Di antaranya adalah mobil Toyota Minibus 2002, Toyota Minibus 2008, Toyota Kijang Minibus 1997, serta Toyota Corolla Altis 2002.

Anwar juga mencatat total nilai harta bergerak lainnya sebesar Rp300.000.000. Terdapat harta dalam bentuk surat berharga senilai Rp123.000.000, serta harta kas dan setara kas senilai Rp27.592.212.061.

Jadi Sorotan Usai Putuskan Usia Capres-Cawapres, Ketua MK Anwar Usman Punya Kekayaan Rp33 M

Harta kekayaan Anwar Usman lainnya adalah tanah dan bangunan senilai Rp5.176.100.000, alat transportasi dan mesin senilai Rp.301.000.000, harta bergerak lainnya senilai Rp300.000.000, surat berharga senilai Rp123.000.000, kas dan setara kas senilai Rp27.592.212.061.

Sebelumnya, dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah, Mahkamah berpendapat pengisian jabatan publik in casu Presiden dan Wakil Presiden perlu melibatkan partisipasi dari calon-calon yang berkualitas dan berpengalaman.

Jadi Sorotan Usai Putuskan Usia Capres-Cawapres, Ketua MK Anwar Usman Punya Kekayaan Rp33 M

Dalam kaitannya dengan pelaksanaan dan pengawasan kebijakan nasional, terdapat jabatan publik yang syarat usia pencalonannya 40 tahun (Presiden dan Wakil Presiden) dan di bawah 40 (empat puluh) tahun yang sama-sama dipilih melalui pemilu seperti jabatan Gubernur (30 tahun), Bupati, dan Walikota (25 tahun), serta anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD (21 tahun).

Namun demikian, terkait dengan jabatan Presiden dan Wakil Presiden meskipun juga dipilih melalui pemilu, namun karena terkait usia calon Presiden dan Wakil Presiden merupakan bagian dari yang dimintakan pengujian konstitusionalitasnya, maka jabatan Presiden dan Wakil Presiden menurut batas penalaran yang wajar kurang relevan untuk disangkutpautkan dengan hanya syarat usia calon Presiden dan Wakil Presiden.

"Artinya, Presiden dan Wakil Presiden yang pernah terpilih melalui pemilu dengan sendirinya seyogianya telah memenuhi syarat usia untuk jabatan Presiden dan Wakil Presiden. Dalam rangka mewujudkan partisipasi dan calon-calon yang berkualitas dan berpengalaman, Mahkamah menilai bahwa pejabat negara yang berpengalaman sebagai anggota DPR anggota DPD, anggota DPRD, Gubernur, Bupati dan Walikota sesungguhnya layak untuk berpartisipasi dalam kontestasi pimpinan nasional in casu sebagai calon Presiden dan calon Wakil Presiden dalam pemilihan umum meskipun berusia di bawah 40 tahun," terang Guntur.

VIDEO: Burhanuddin Muhtadi Ungkap Prabowo Potensi Jadi Capres Tunggal 2029, Diusung Semua Partai
VIDEO: Burhanuddin Muhtadi Ungkap Prabowo Potensi Jadi Capres Tunggal 2029, Diusung Semua Partai

Menurut Burhanuddin, potensi Prabowo capres tunggal bisa terjadi sesuai aturan Undang-Undang Pemilu

Baca Selengkapnya
VIDEO: Kejutan! MK Singgung Ada Cawe-Cawe Menteri Desa Yandri, Pilbup Serang Diputuskan Diulang
VIDEO: Kejutan! MK Singgung Ada Cawe-Cawe Menteri Desa Yandri, Pilbup Serang Diputuskan Diulang

Hasilnya, diduga ada keterlibatan Menteri Desa dan Pembangunan Tertinggal Yandri Susanto

Baca Selengkapnya
Daftar 24 Daerah yang Wajib Pilkada Ulang, Ini Alasan dan Link Putusan MK
Daftar 24 Daerah yang Wajib Pilkada Ulang, Ini Alasan dan Link Putusan MK

MK telah merampungkan 40 perkara gugatan hasil Pilkada serentak 2024.

Baca Selengkapnya
MK Perintahkan PSU di 24 Daerah, Dari Mana Sumber Anggarannya?
MK Perintahkan PSU di 24 Daerah, Dari Mana Sumber Anggarannya?

Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di 24 daerah.

Baca Selengkapnya
Aries Sandi Tak Penuhi Syarat Ijazah SMA di Pilbup Pesawaran, Begini Sekarang Nasibnya
Aries Sandi Tak Penuhi Syarat Ijazah SMA di Pilbup Pesawaran, Begini Sekarang Nasibnya

Calon Bupati Pesawaran, Aries Sandi Darma Putra, didiskualifikasi MK karena masalah ijazah SMA, mengakibatkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilbup Pesawaran 2024

Baca Selengkapnya
Sesalkan Putusan MK, PAN Siap Hadapi PSU Pilkada Kabupaten Serang
Sesalkan Putusan MK, PAN Siap Hadapi PSU Pilkada Kabupaten Serang

Menurutnya, masyarakat tahu bahwa pasangan Ratu-Najib jauh unggul di atas lawan.

Baca Selengkapnya
Daftar Pilkada 2024 yang Diperintahkan MK untuk Coblos Ulang Karena Marak Kecurangan
Daftar Pilkada 2024 yang Diperintahkan MK untuk Coblos Ulang Karena Marak Kecurangan

MK mewajibkan KPU menggelar melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di sejumlah daerah.

Baca Selengkapnya
FOTO: MK Putuskan Pilkada Pasaman Diulang Gara-Gara Cawabup Tak Jujur Terkait Masalah Ini
FOTO: MK Putuskan Pilkada Pasaman Diulang Gara-Gara Cawabup Tak Jujur Terkait Masalah Ini

MK memutuskan mendiskualifikasi Cawabup Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, nomor urut 01 Anggit Kurniawan Nasution karena tak jujur perihal statusnya.

Baca Selengkapnya
Cawabup Pasaman Ini Didiskualifikasi Gara-Gara Sembunyikan Status Mantan Narapidana
Cawabup Pasaman Ini Didiskualifikasi Gara-Gara Sembunyikan Status Mantan Narapidana

MK mendiskualifikasi calon wakil bupati (cawabub) Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat nomor urut 01.

Baca Selengkapnya
Efisiensi Anggaran, MK Hanya Bisa Gaji Pegawai Sampai Mei 2025
Efisiensi Anggaran, MK Hanya Bisa Gaji Pegawai Sampai Mei 2025

Berdasar informasi dari Dirjen Anggaran, MK mendapat blokir anggaran sebesar Rp226 miliar.

Baca Selengkapnya
MK Beri Putusan Dismissal Sengketa Pilkada 2024 Hari Pertama: 138 Gugur, 20 Lanjut Sidang
MK Beri Putusan Dismissal Sengketa Pilkada 2024 Hari Pertama: 138 Gugur, 20 Lanjut Sidang

Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan sebanyak 138 perkara sengketa Pilkada 2024 yang dibacakan dalam putusan dismissal, Selasa (4/2)

Baca Selengkapnya
MK Putuskan 58 Perkara Sengketa Pilkada 2024, Enam Gugatan Lanjut Pembuktian
MK Putuskan 58 Perkara Sengketa Pilkada 2024, Enam Gugatan Lanjut Pembuktian

Untuk agenda sidang pemeriksaan lanjutan tersebut, majelis akan mendengarkan keterangan saksi atau ahli, dan penambahan bukti.

Baca Selengkapnya