Sesalkan Putusan MK, PAN Siap Hadapi PSU Pilkada Kabupaten Serang
Menurutnya, masyarakat tahu bahwa pasangan Ratu-Najib jauh unggul di atas lawan.

Wakil Ketua Umum PAN Saleh Partaonan Daulay menilai, putusan Mahkamah Konstitusi terkait Pemungutan Suara Ulang (PSU) pilkada Kabupaten Serang 2024 agak aneh dan janggal. Pasalnya, selisih suara antar pasangan di dalam pilkada itu sangat jauh.
"Tidak mungkin rasanya ada pelanggaran yang bersifat TSM. Dari laporan di lapangan, masyarakat banyak yang tidak puas dan mempertanyakan soal putusan MK tersebut," kata Saleh dalam keterangannya, Selasa (25/2).
Menurutnya, masyarakat tahu bahwa pasangan Ratu-Najib jauh unggul di atas lawan. Dia mengatakan, pasangan Ratu-Najib mendapatkan suara 598.654 suara, sedangkan lawannya hanya memperoleh 254.494 suara.
"Pasangan Ratu-Najib unggul lebih dua kali lipat," ujar Saleh.
Habiskan Waktu dan Uang
Ia sangat menyayangkan jika kemenangan tersebut dianggap dipengaruhi oleh Yandri Susanto, suami Ratu Zakiyah yang saat ini menjabat sebagai Menteri Desa.
Padahal, menurut Saleh, dalam pilkada di kabupaten Serang Yandri tampil hanya seadanya dan tidak pernah kampanye secara terbuka.
"Mas Yandri itu tahu UU pemilu. Beliau itu, ikut membahas UU tersebut. Tidak hanya itu, beliau bahkan adalah wakil ketua pansusnya di kala itu. Jadi aneh betul kalau keberadaan beliau sebagai menteri malah dianggap sebagai dasar untuk menganulir kemenangan pasangan Ratu-Najib," sambung Slaeh.
Namun, Saleh memahami situasi dan dinamika yang ada. Menurutnya, selalu ada keganjilan yang perlu dipahami dengan penuh kesabaran. Harapannya, masyarakat tetap konsisten dan solid mendukung pasangan Ratu-Najib.
"PAN tidak khawatir dengan PSU. PAN yakin pasangan Ratu-Najib akan menang lagi. Masyarakat justru semakin antusias. Mereka sudah lama menunggu bupati dan wakil bupati baru. Tentu yang diharapkan adalah Ibu Ratu dan pak Najib," tuturnya.
Saleh agak menyesalkan dengan PSU di seluruh TPS lantaran menghabiskan waktu dan uang yang tidak sedikit. Penyelenggara pemilu pun harus bekerja keras lagi memfasilitasi penyelenggaraan pilkada.
"Regenerasi kepemimpinan di Serang akan lambat karena terkendala PSU," pungkasnya.
MK Putuskan PSU di Serang
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk Pilkada Kabupaten Serang 2024.
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam agenda pembacaan putusan perkara Nomor 70 tahun 2025 PHP Bupati Serang yang diikuti secara daring dari Serang, Senin.
"Memerintahkan KPU Kabupaten Serang untuk melaksanakan PSU Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2024 di seluruh TPS di Kabupaten Serang," kata Suhartoyo, dikutip dari Antara.
Dikatakan Suhartoyo, PSU tersebut dilaksanakan dengan mengacu pada Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang sama dengan Pemilihan 27 November 2024
Pelaksanaan PSU tersebut juga harus berpedoman pada peraturan perundangan-undangan tanpa melaporkan kembali kepada MK.
"Dilaksanakan dalam waktu paling lama 60 hari sejak keputusan a quo diucapkan," katanya.