Kalah di Pilkada Sulsel, Danny Pomanto Gugat Kemenangan Adik Mentan ke MK
Meski selisih mencapai 1.414.226 suara, tim hukum DiA menilai adanya pelanggaran tahapan Pilkada Sulsel.
Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan nomor urut 1 Moh Ramdhan Pomanto (Danny Pomanto)-Azhar Arsyad (DiA) resmi mengajukan gugatan Pilkada Sulsel ke Mahkamah Konstitusi (MK). Meski selisih mencapai 1.414.226 suara, tim hukum DiA menilai adanya pelanggaran tahapan Pilkada Sulsel.
Ketua Tim Hukum DiA, Irianto Ahmad mengatakan, gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilkada Sulsel diajukan ke MK karena menemukan sejumlah dugaan pelanggaran. Salah satu poin materi gugatan ke MK adalah terkait rendahnya partisipasi pemilih di Pilkada Sulsel.
"Tim menemukan banyaknya undangan pemilih yang tidak sampai. Ini kami nilai yang menyebabkan partisipasi pemilih rendah, karena tidak datang ke TPS (tempat pemungutan suara)," ujarnya kepada wartawan, Jumat (13/12).
Poin gugatan lainnya, kata Irianto, terkait dugaan keterlibatan Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel dan Pj Wali Kota Makassar yang menguntungkan paslon nomor urut 2 Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi.
Salah satu bukti yang diungkap tim DiA yakni kegiatan HUT ke-355 Sulel yang diikuti Calon Gubernur Sulsel nomor urut 2, Andi Sudirman Sulaiman. Andi Sudirman Sulaiman merupakan adik dari Menteri Pertanian Amran Sulaiman.
Respons Kubu Adik Mentan
Terpisah, Juru Bicara paslon nomor urut 2 Andi Sudirman-Fatmawati, Muhammad Ramli Rahim menanggapi gugatan PHPU yang diajukan oleh rivalnya ke MK. Ramli meminta agar rivalnya itu legawa, sekaligus mengajak semua pihak untuk sama-sama menatap masa depan Sulsel yang diyakini akan lebih baik lagi nantinya.
"Lebih baik kita fokus menatap masa depan sulsel yang lebih baik, mempersiapkan pemerintah baru Sulsel yang jauh lebih maju dan berkarakter," ujarnya.
Ramli menyebut dengan perbedaan hampir 1,4 juta raihan suara, gugatan DiA ke MK dianggap hanya akan membuang energi saja. Kendati, itu adalah hak demokrasi bagi setiap paslon yang kalah dalam pemilu.
"Dengan selisih lebih dari 1,4 juta suara tanpa money politik dan tanpa intimidasi, masyarakat Sulsel tak perlu menanggapi serius keinginan gugatan dia, kita berikan kesempatan dia berjuang," tandasnya.
Di sisi lain, Ramli menyampaikan terima kasih kepada semua pihak mulai dari penyelenggara, pengawas, hingga pengamanan pilkada yang telah menyukseskan Pilgub Sulsel 2024.
"Kami ucapkan terima kasih ke KPU, Bawaslu, TNI-Polri yang telah sama-sama menyukseskan Pilgub Sulsel 2024," ucapnya.
Tidak hanya itu, ucapan terima kasih juga disampaikan Ramli kepada seluruh pihak terkait lainnya, yaitu Pemprov, DPRD, Partai Politik, dan semua masyarakat Sulsel.
"Tanpa keterlibatan semua pihak ini, tentu saja pesta demokrasi kita tidak akan berjalan baik dan menghasilkan Andalan Hati sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel terpilih periode 2025-2030," pungkasnya.
Hasil Rekapitulasi Suara Pilkada Sulsel
Sebelumnya, Berdasarkan hasil rekapitulasi 24 kabupaten/kota di Sulsel, pasangan calon nomor urut 1 Moh Ramdhan Pomanto-Azhar Arsyad meraih 1.600.029 suara. Sementara, paslon nomor urut 2 Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi meraih 3.014.255 suara.
Dari hasil rekapitulasi KPU Sulsel, paslon nomor urut 1 Moh Ramdhan Pomanto-Azhar Arsyad hanya menang di tiga kabupaten di Sulsel, yakni Tana Toraja, Toraja Utara, dan Bantaeng. Bahkan, Moh Ramdhan Pomanto yang notabene merupakan wali kota, tumbang di Kota Makassar.
Sementara paslon nomor urut 2 Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi meraih suara terbanyak di 21 kabupaten/kota di Sulsel.
Ketua KPU Sulsel Hasbullah mengaku bersyukur rapat pleno rekapitulasi Pilkada Sulsel telah selesai dan ditetapkan pada pukul 23.20 Wita, Minggu (8/12). Usai penetapan, saksi dua paslon pun membubuhkan tanda tangan rapat pleno rekapitulasi Pilkada Sulsel.
"Tadi untuk saksi paslon nomor urut 1 dan nomor urut 2 semua bertandatangan disaksikan juga dengan bawaslu. Jadi, Alhamdulillah kegiatan kita bisa berjalan dengan baik yang awalnya kita rencanakan sampai tanggal 9 ternyata sampai tanggal 8 (Desember 2024) sudah bisa selesai," ujarnya.
Meski saksi kedua paslon bertandatangan hasil rapat pleno rekapitulasi Pilkada Sulsel, hal tersebut bukan menjadi jaminan apakah nanti tidak ada gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK). Hasbullah mengaku menunggu hingga tiga hari ke depan apakah ada atau tidak gugatan PHPU di MK.
"Apakah nanti ada gugatan, itu belum tentu. Jadi, mereka menerima semua proses dan dinamika yang ada terkait dengan gugatan itu. Kami tunggu tiga hari ke depan apakah ada gugatan atau tidak," tegasnya.
Terkait partisipasi pemilih di Pilkada Sulsel 2024, Hasbullah mengaku masih di bawah target atau hanya 71,4 persen. Sebelumnya, KPU Sulsel menargetkan partisipasi pemilih di atas 80 persen.
"Tapi kalau kita bandingkan saat Pilkada Sulsel tahun 2013, 2018, tingkat partisipasi pemilih lebih tinggi tahun 2024. Saat Pilkada tahun 2013, partisipasi pemilih hanya 69 persen," ungkapnya.
"Target kami sama dengan hasil Pemilu. Saat Pemilu lalu kami kan 80 persen lebih partisipasi. Kita berharap (Pilkada Sulsel) bisa (capai 80 persen) karena pertimbangan waktunya dekat (pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Serentak)," tutupnya.