Isran Noor Tuding Politik Uang di Pilgub Kaltim, Minta MK Jadikan Suara Rudy-Seno Nol
Kuasa hukum Isran Noor-Hadi Mulyadi, Refly Harun mengulas dugaan pelanggaran Pilgub Kaltim 2024 yang terjadi secara TSM.
Pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) nomor urut 01 Isran Noor-Hadi Mulyadi, meminta Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan kemenangan paslon 02 Rudy Mas'ud-Seno Aji atau menjadikan suara mereka menjadi nol.
Kuasa hukum Isran Noor-Hadi Mulyadi, Refly Harun mengulas dugaan pelanggaran Pilgub Kaltim 2024 yang terjadi secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM) yang dilakukan paslon 02.
Dia pun membaginya dalam empat poin, yakni kartel politik, politik uang atau money politics, pelibatan aparat dan struktur pemerintahan, dan penyelenggara Pemilu yang tidak netral.
Untuk kartel politik, kubu Isran-Hadi melihat adanya upaya memborong semua partai politik untuk mengusung calon tunggal di Pilgub Kaltim. Hingga akhirnya hanya terdapat dua paslon saja yang bersaing.
"Jadi dari sembilan fraksi, sembilan partai yang ada di DPRD Kalimantan TImur, itu semua diborong oleh pasangan 02 dan 01 akhirnya didukung dua partai saja, yaitu PDIP dan Partai Demokrat dan itu pas 11 kursi dengan 20 persen kursi," tutur Refly dalam sidang pemeriksaan pendahuluan perkara nomor 262/PHPU.GUB-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (9/1).
"Ada soal kartel politik yang kemudian menyebabkan Pilkada itu kami anggap sudah tidak fair lagi, sudah tidak jujur dan tidak adil lagi," lanjutnya.
Kemudian soal politik uang secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), bahwa salah satu peristiwa yang menunjukkan hal tersebut adalah ditemukannya data Laporan Pertanggungjawaban Siraman Kabupaten Kutai Kertanegara Rudy Mas'ud-Seno Aji 26 November 2024, yang berisikan pemberian dan penerimaan uang oleh warga, khususnya di Kecamatan Muara Badak dan Kecamatan Kota Bangun, Kabupaten Kutai Kertanegara.
Selain itu, terdapat informasi yang menunjukkan foto warga berpose mengacungkan dua jari sambil menerima uang dan stiker paslon 02 Rudy Mas'ud-Seno Aji. Ada juga daftar nama yang membagikan dan menerima uang tersebut.
Selanjutnya, untuk pelibatan aparat dan struktur pemerintahan yang terindikasi lewat pengerahan Ketua RT sebagai garda terdepan praktik politik uang, untuk mendukung paslon 02. Dan yang terakhir soal penyelenggara Pemilu yang tidak netral dan profesional.
Refly menyebut, berdasarkan Pasal 73 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada), penyelenggara dapat mendiskualifikasi pasangan calon yang terbukti melakukan politik uang dalam sebuah kontestasi.
"Tetapi yang kami persoalkan adalah dari ribuan bukti tentang money politic ini, tidak ada satupun kemudian yang terbukti. Padahal rasanya mudah sekali untuk membuktikan adanya money politic tersebut, apalagi ada laporan seperti ini," tukasnya.
Atas dasar itu, dalam petitumnya kubu Isran-Hadi meminta MK membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 149 Tahun 2024 tentang Penetapan Perolehan Suara Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2024, tertanggal 9 Desember 2024.
Tidak ketinggalan, majelis diminta membatalkan atau mendiskualifikasi paslon 02 Rudy Mas'ud-Seno Aji dari Pilgub Kaltim 2024, atau pun menetapkan perolehan suara paslon 02 Rudy Mas'ud-Seno Aji adalah 0 suara dan paslon 01 Isran Noor-Hadi Mulyadi adalah 793.793 suara.
"Atau setidak-tidaknya memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Timur untuk melakukan pemungutan suara ulang di semua kabupaten/kota di Provinsi Kalimantan Timur dengan pengawasan yang ketat oleh Bawaslu Republik Indonesia dan Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur," Refly menandaskan.