Analisis RIDO Batal Gugat Pilkada Jakarta ke MK, karena Bisa Berimbas ke Politik Nasional?
Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) batal melayangkan gugatan hasil Pilkada Jakarta 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta nomor urut 1, Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) batal melayangkan gugatan hasil Pilkada Jakarta 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Kini, RIDO memilih mengakui kekalahan dan mengucapkan selamat kepada pasangan Pramono Anung-Rano Karno yang memenangkan kontestasi dengan raihan suara 50,07%.
Ridwan Kamil mengungkapkan alasannya batal menggugat hasil Pilkada Jakarta 2024 ke MK. Dia menyebut, keputusan itu diambil berdasarkan hasil musyawarah dan masukan pimpinan. Meskipun, pihaknya sudah memiliki banyak bukti dugaan kecurangan Pilkada Jakarta 2024.
"Walaupun materi gugatan di MK sudah siap karena kami menemukan banyak sekali fakta dan temuan yang perlu diklarifikasi dan dikonfirmasi namun dengan musyawarah bersama dengan masukan-masukan dari pada tokoh ahli dan juga pimpinan kami," kata RK saat jumpa pers di Kantor Pemenangan RIDO, Jalan Pegangsaan Jakarta Pusat, Jumat (13/12).
Analisis Pengamat Politik
Sementara itu, Pengamat Politik dari Lingkar Madani Indonesia Ray Rangkuti menilai Golkar tidak terlihat melakukan pembelaan terhadap para kader di Pilkada 2024. Selain Jakarta, Pilkada Banten juga gagal mengajukan gugatan MK. Padahal seperti diketahui di dua provinsi ini dua pasangan utamanya adalah kader Golkar.
"Tentu saja, sebagai kader utama, maka sudah semestinya Golkar yang harus terlihat banyak pro aktif dalam mengadvokasi kepentingan kadernya. Itulah yang tidak terlihat dalam setidaknya dua pilkada di Jakarta dan Banten," kata Ray.
Sebelum akhirnya batal mengajukan gugatan ke MK, Ray menilai dalil yang sempat akan diajukan oleh RIDO sangat lemah. Tuduhan pasangan RIDO adanya kecurangan di mana pemilih tidak mendapatkan formulir C6 jauh dari skema terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
"Di MK, selain karena manipulasi suara, maka koreksi atas hasil pilkada akan sulit dikabulkan jika pelanggarannya tidak bersifat TSM. Artinya, adanya warga yang tidak menerima formulir C6 sangat jauh dari kerangka TSM," katanya.
Ray mengatakan Pilkada Jakarta merupakan mahkota Pilkada Nasional. Situasi politik Jakarta akan berimbas ke politik nasional. Politik sengketa pilkada Jakarta di MK akan banyak memengaruhi politik tanah air.
"Ada suasana pilkada Jakarta menjadi titik temu dari kekuatan oposisi Prabowo. Dan terlihat akan membesar. Jika sengketa pilkada Jakarta bergulir, pembesaran kumpulan ini juga akan makin mudah terjadi. Kelompok anti oligarki, nepotisme dan cawe-cawe menemukan titik temunya," ujar Ray.
Dengan begitu, menurut Ray, isunya tidak lagi soal pilkada Jakarta. Tapi bisa menjadi tata kelola politik nasional pemerintahan Prabowo.
"Pilkada Jakarta akan dapat naik eskalasi menjadi politik nasional. Dalam titik inilah, langkah sengketa ke MK itu menjadi blunder. Mungkin karena itu, elit KIM memutuskan sengketa RIDO ke MK dibatalkan," katanya.