Respons KPU soal Ridwan Kamil-Suswono Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke MK
KPUD Jakarta mengaku menghormati apapun sikap dari masing-masing para pasangan calon.
Pasangan Calon Gunernur dan Wakil Gubernur Jakarta nomor urut 1, Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) tidak mendaftarkan permohonan sengketa hasil Pilkada Jakarta 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal ini berdasarkan ketidakhadiran RIDO maupun timnya untuk mendaftarkan gugatan itu ke MK hingga batas waktu pendaftaran.
Terkait dengan hal itu, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jakarta mengaku menghormati apapun sikap dari masing-masing para pasangan calon.
"KPU Provinsi Daerah Khusus Jakarta menghormati apapun sikap dan keputusan pasangan calon terkait sengketa perselisihan hasil pemilihan," kata Ketua Divisi Teknis KPU DKI Jakarta Dody Wijaya saat dihubungi, Kamis (12/12).
KPU Siapkan Buku Registrasi Perkara Konstitusi
Selain itu, KPU saat ini tengah menunggu diterbitkannya Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi (MK).
"KPU Jakarta menunggu diterbitkannya Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari MK dan paling lama 3 hari setelah terbitnya BRPK, KPU Provinsi Daerah Khusus Jakarta akan menetapkan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih," ujarnya.
Kemudian, terkait dengan tidak adanya gugatan yang masuk ke MK terkait dengan pesta demokrasi di Jakarta. Hal ini disebutnya menjadi catatan sejarah dalam Pilkada 2024.
"Hal ini melengkapi catatan sejarah Pilkada Jakarta 2024 yang tanpa sengketa di MK seperti Pilkada Jakarta 2007, 2012 dan 2017," pungkasnya.
RIDO Batal Ajukan Gugatan ke MK
Sebelumnya, Pasangan Calon Gunernur dan Wakil Gubernur Jakarta nomor urut 1, Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) tidak mendaftarkan permohonan sengketa hasil Pilkada Jakarta 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Keputusan itu terlihat dari ketidakhadiran RIDO maupun timnya untuk mendaftarkan gugatan di Gedung MK hingga batas waktu pendaftaran. Dalam website resmi MK juga tidak terlihat permohonan gugatan hasil Pilkada Jakarta 2024.
Diketahui, RIDO memiliki waktu tiga hari setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta mengumumkan hasil rekapitulasi suara Pilkada Jakarta tingkat provinsi. KPU mengumumkan hasil rekapitulasi itu pada Minggu (8/12).
Artinya, Rabu (11/12) menjadi hari terakhir RIDO untuk menggugat hasil Pilkada Jakarta ke MK. Namun, hingga pukul 23.59 WIB, RIDO maupun timnya tak kunjung terlihat.
Hingga Kamis (12/12) pagi, RIDO maupun timnya belum mengungkap alasan batal melayangkan gugatan hasil Pilkada Jakarta ke MK.
Sementara Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta, Wahyu Dinata mengatakan, pihaknya menunggu pernyataan resmi dari MK bahwa tidak ada gugatan hasil Pilkada Jakarta 2024. Setelah itu baru KPU Jakarta menetapkan pemenang Pilkada Jakarta 2024.
"Penetapan calon terpilih nunggu MK," kata Wahyu kepada merdeka.com.
Wahyu merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 18 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Dalam PKPU itu disebutkan, penetapan pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih tanpa permohonan perselisihan hasil pemilihan paling lama tiga hari setelah MK secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU.