Ridwan Kamil-Suswono dan Dharma-Kun Batal Ajukan Gugatan Hasil Pilkada Jakarta ke MK
Belum ada penjelasan resmi alasan RIDO akhirnya tak ajukan gugatan ke MK.
Pasangan nomor urut 1 Ridwan Kamil-Suswono atau RIDO batal ajukan gugatan hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hingga Pukul 00.00 WIB, 12 Desember 2024, pasangan RIDO tak tercatat dalam pendaftaran sengketa hasil Pilkada Jakarta 2024.
Mengutip situs mkri.go.id terdapat 14 permohonan perselisihan hasil pilkada pada tingkat provinsi, namun tidak ada gugatan terdaftar atas nama Ridwan Kamil-Suswono.
Bukan cuma RIDO, pasangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardhana juga tidak tercatat mengajukan gugatan ke MK. Padahal sebelumnya, antara RIDO dan Dharma-Kun menolak hasil rekapitulasi penghitungan suara Pilkada Jakarta 2024 dalam rapat pleno yang dilakukan oleh KPU.
RIDO dan Dharma-Kun Menolak Hasil Pilkada
Tim Hukum RIDO Muslim Jaya Butar memastikan bakal tetap menggugat hasil Pilkada Jakarta 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Adapun tenggat terakhir pendaftaran sengketa ke MK jatuh pada hari ini, Rabu (11/12).
Tenggat ini dihitung sejak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta mengumumkan hasil Pilkada Jakarta pada Minggu, 8 Desember 2024.
"Saya jelaskan peraturan MK Nomor 4 tahun 2024 tenggang pedoman beracara di MK itu memberi waktu kepada paslon peserta Pilkada untuk mengajukan permohonan ke MK itu dalam waktu 3 hari kerja sejak ditetapkan," ujar Muslim dalam keterangannya, Rabu (11/12).
Kubu RIDO mengungkap, banyak kejanggalan di Pilkada Jakarta. Misalnya, rendahnya partisipasi pemilih, banyaknya undangan mencoblos dalam form C6 yang tidak terdistribusi ke pemilih.
Sementara kubu Dharma-Kun menilai, hasil Pilkada Jakarta 2024 tidak mendapatkan legitimasi dari warga karena rendahnya partisipasi pemilih.