PKS Soal Putusan MK Kepala Daerah Bisa Maju Pilpres: Kita Hormati
“Kami tentu ya menghormati berbagai keputusan itu," kata Presiden PKS Ahmad Syaikhu
PKS menghormati putusan MK soal kepala daerah bisa maju pilpres
PKS Soal Putusan MK Kepala Daerah Bisa Maju Pilpres: Kita Hormati
Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu menghargai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) memperbolehkan calon presiden dan calon wakil presiden tidak perlu berusia minimal 40 tahun dengan syarat berpengalaman menjadi kepala daerah. “Kami tentu ya menghormati berbagai keputusan itu. Ini kan sebuah lembaga yang independen apapun keputusannya ya, tentu kita menghormati segala keputusan yang dimunculkan,” ungkap Syaikhu usai acara pelantikan Dewan Pakar PKS di Kantor DPTP PKS, Jakarta Selatan, pada Selasa (17/10).
Jika dalam putusan MK menuai banyak pro dan kontra, kata Syaikhu itu merupakan hal biasa. Itu bisa menjadi bahan intropeksi diri dari setiap lembaga negara.
“Ya kalau kritik hal-hal yang wajar dan biasa lah, udah hal-hal yang memang dalam proses sebagainya hal-hal yang mungkin perlu jadi introspeksi bagi seluruh lembaga negara,” ujarnya.
Sebelumnya, MK mengabulkan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan mahasiswa UNS bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Almas.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (16/10).
Keputusan tersebut menyatakan batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun kecuali sudah berpengalaman sebagai kepala daerah. Dengan pertimbangan permohonan tersebut berbeda dari gugatan yang lainnya.