Putusan MK soal Batas Usia Capres Cawapres Jadi Pintu Masuk Anak Muda ke Pilpres
Efriza menilai juga ada anggapan negatif dari putusan MK itu karena sejumlah faktor.
Efriza menilai juga ada anggapan negatif dari putusan MK itu karena sejumlah faktor.
Putusan MK soal Batas Usia Capres Cawapres Jadi Pintu Masuk Anak Muda ke Pilpres
Mahkamah Kontitusi (MK) mengabulkan sebagian syarat calon presiden dan wakil presiden atau capres-cawapres berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah.
Pengamat politik Citra Institute Efriza menilai positif putusan tersebut lantaran anak muda bisa ikut pilpres dengan bekal memiliki pengalaman sebagai kepala daerah.
"Ini menunjukkan gairah anak muda bisa hadir dalam pilpres dengan syarat ia memiliki pengalaman atau sedang menjabat sebagai kepala daerah," kata Efriza saat dihubungi, Jumat (20/10).
"Sebab, batasan Pilkada lebih rendah seperti 30 tahun calon gubernur atau 25 tahun calon bupati/walikota, ini sesuai dengan aturan UU Kepemudaan yang disebut pemuda perkembangan usia 16 tahun sampai 30 tahun," sambung Efriza.
Efriza menilai positif putusan itu karena adanya frasa berupa atau pernah/sedang menduduki jabatan dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah. Sehingga, tak serta merta dibawah usia 40 tahun bisa mencalonkan capres."Jika berbicara akhir positif, dengan syarat memang PKPU maupun UU telah direvisi. Positif yang dimaksud adalah batas usia capres/cawapres yang ditetapkan 40 tahun tidak sepenuhnya mutlak, sebab ada norma baru berbunyi: berupa atau pernah/sedang menduduki jabatan dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah," tuturnya.
Meski begitu, Efriza menilai juga ada anggapan negatif dari putusan MK itu karena sejumlah faktor.
"Hanya saja cara pengambilan keputusannya yang salah, seperti legal standing calon diragukan, keseriusan pemohon dalam mengajukan gugatan yang sempat ditarik lalu dilanjutkan, proses putusannya yang cepat, putusannya juga yang berbeda dengan fakta persidangan," ucap Efriza.
Diketahui, MK mengabulkan sebagian permohonan yang menguji Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
Gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 itu diajukan oleh Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta (Unsa) Almas Tsaqibbirru. MK membolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilihan umum.