MKMK Bacakan Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Anwar Usman Cs, Selasa 7 November
Putusan tersebut akan dibacakan pada Selasa (7/11) pukul 16.00 WIB.
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah mengambil kesimpulan dari sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi dalam putusan syarat usia capres dan cawapres.
MKMK Bacakan Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Anwar Usman Cs, Selasa 7 November
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mengatakan, pihaknya sudah melaksanakan rapat internal dan tinggal menyusun putusan.
"Akhirnya kami sudah rapat intern. Kita sudah buat kesimpulan tinggal dirumuskan menjadi putusan dengan pertimbangan yang mudah-mudahan bisa menjawab semua isu," kata Jimly kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (3/11).
Jimly berujar, nantinya putusan tersebut akan dibacakan pada Selasa (7/11) pukul 16.00 WIB.
"Mungkin putusannya tebal. Jadi enggak usah dibaca semua. Nanti putusan dibacakan hari Selasa jam 4 sesudah jam 1 ada sidang pleno di MK," tambahnya.
Jimly menambahkan, putusan itu akan dibacakan satu per satu selaku hakim terlapor.
"Semua laporan itu kan berisi tuduhan-tuduhan. Itu satu per satu mudah-mudahan nanti terjawab semua dengan bukti, kontra bukti," tambah Jimly.
Diketahui, Ketua MK Anwar Usman menjadi hakim yang paling banyak dilaporkan, yaitu 15 laporan.
Kemudian, Wakil Ketua MK Saldi Isra sebanyak 4 laporan, dan hakim konstitusi Arief Hidayat 4 laporan. Sedangkan, Wahiduddin Adams paling sedikit dilaporkan.