Diperiksa MKMK 2 Kali, Anwar Usman Dicecar soal Bocornya Hasil Rapat Permusyawaratan Hakim
Anwar Usman diperiksa terkait dugaan pelanggaran etik soal putusan syarat capres dan cawapres.
Situasi dan suasana saat RPH diketahui publik melalui pemberitaan sebuah majalah.
Diperiksa MKMK 2 Kali, Anwar Usman Dicecar soal Bocornya Hasil Rapat Permusyawaratan Hakim
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman diperiksa kedua kalinya oleh Majelis Kehormatan MK (MKMK) terkait dugaan pelanggaran etik soal putusan syarat capres dan cawapres pada Jumat (3/11). Anwar diperiksa kurang lebih selama 55 menit.
Anwar mengungkap, ia dimintai keterangan soal bocornya informasi terkait Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) syarat usia capres dan cawapres.
"Ada sesuatu yang belum ditanyakan pemeriksaan atau keterangan yang lalu terutama terkait dengan bocornya putusan. (Bocoran terkait) RPH atau hasil dari RPH,"
kata Anwar kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta Pusat.
merdeka.com
Diketahui, situasi dan suasana saat RPH diketahui publik melalui pemberitaan sebuah majalah. Artikel dari media itu lah yang banyak dijadikan bukti oleh para Pelapor selama sidang MKMK.
"Bocor hasil ya seperti yang mungkin, saya juga belum baca-baca di Tempo nanti bisa ditanyakan ya oke itu saja sih,"
tambah Anwar.
merdeka.com
Diberitakan sebelumnya, Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie mengatakan, hakim konstitusi dilarang untuk membocorkan hal-hal yang terjadi selama Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).
Menurutnya, hal ini juga bisa menjadi salah satu pelanggaran etik hakim MK.
"Itu termasuk masalah, enggak boleh itu. Ini kan harus kolektif kolegial, bersembilan dan masing-masing adalah tiang keadilan, tiang kebenaran konstitusional,"
kata Jimly kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (1/11).
merdeka.com
Jimly menilai, seharusnya para hakim berdebat secara dewasa saat RPH berlangsung. Jadi, ketika hasil putusna sudah final, para hakim bisa menerimanya secara lapang dada dan tak ada yang merasa dirugikan hingga berani membocorkan isi RPH.
"Itu sembilan hakim ini sendiri-sendiri ya ngotot silakan atas nama aspirasi pendapat rasa keadilan yang tumbuh dalam masyarakat. Tapi kalau sudah putus, Anda harus bersatu. Jadi tidak boleh sembarangan jangan baperan,"
ujar Jimly.
merdeka.com