Jimly Asshiddiqie Singgung Pencopotan Aswanto di Sidang MKMK: Tak Ada Dalam Sejarah Dunia Hakim Direcall
Jimly menilai pencopotan Aswanto sebagai kesalahan karena tidak ada dasar hukum yang kuat.
Hal itu diutarakan Jimly saat sidang dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi terkait putusan syarat capres dan cawapres.
Jimly Asshiddiqie Singgung Pencopotan Aswanto di Sidang MKMK: Tak Ada Dalam Sejarah Dunia Hakim Direcall
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie menyinggung soal pencopotan hakim Aswanto oleh DPR RI yang kemudian digantikan oleh Guntur Hamzah.
Hal itu diutarakan Jimly saat sidang dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi terkait putusan syarat capres dan cawapres.
Mulanya, Jimly menyebut bahwa Undang Undang Dasar (UUD) mengatur jika MK terdiri dari sembilan hakim. Dari sembilan itu, tiga diajukan oleh DPR, tiga dari pemerintah, dan tiga dari Mahkamah Agung (MA).
Namun, aturan itu banyak disalahtafsirkan orang karena pemilihan diksi 'oleh'. Menurutnya, banyak yang mengira kata 'oleh' bermakna sama dengan 'dari'.
"Itu bisa ditafsirkan anggota DPR yang dikirim ke sini, padahal bukan begitu. Ini bukan dari, tapi oleh. DPR itu hanya memilih,"
kata Jimly.
merdeka.com
Dari kesalahan itu, menurut Jimly, memunculkan peristiwa dicopotnya Hakim Konstitusi Aswanto oleh DPR.
"Di situ kesalahpahaman terakhir DPR merasa berhak me-recall. Ini kan orang kita, kenapa dia membatalkan undang-undang? Kurang ajar ini. Tidak ada dalam sejarah dunia hakim di-recall," ujar Jimly.
Oleh karenanya, Jimly menilai pencopotan Aswanto sebagai kesalahan karena tidak ada dasar hukum yang kuat.
"Itu kasus Prof Aswanto, salah itu. Itu kita harus bilang sebagai sarjana hukum, yang benar harus dikatakan benar, salah dikatakan salah. Itu salah. tidak ada dasarnya," imbuh Jimly.
Hakim Aswanto dicopot dari jabatannya oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada September 2022. DPR menunjuk Sekretaris Jenderal (Sekjen) MK Guntur Hamzah sebagai pengganti Aswanto.
Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto mengungkap alasan mengganti Aswanto sebagai Hakim Konstitusi karena kinerjanya dianggap mengecewakan. Meski menjadi Hakim Konstitusi wakil DPR, Aswanto dinilai kerap membatalkan undang-undang produk parlemen.
"Tentu mengecewakan dong. Ya gimana kalau produk-produk DPR dianulir sendiri oleh dia, dia wakilnya dari DPR," ujar Bambang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (30/9).
Bambang menganalogikan hubungan DPR dan Aswanto sebagai perusahaan. Aswanto yang diusulkan oleh DPR selaku owner seharusnya mewakili kebijakan perusahaan yang mempekerjakannya.
"Kalau kamu usulkan seseorang untuk jadi direksi di perusahaan mu, kamu sebagai owner, itu mewakili owner kemudian kebijakanmu enggak sesuai direksi, ownernya bagaimana. Kan kita dibikin susah,"
ujar politikus PDIP ini.
merdeka.com
Bambang mengatakan, Aswanto tidak berkomitmen terhadap DPR. Sehingga DPR menggunakan haknya untuk mengganti Hakim Konstitusi yang menjadi wakilnya di Mahkamah Konstitusi.
"Dasarnya Anda tidak komitmen. Gitu loh. Enggak komit dengan kita ya mohon maaf lah ketika kita punya hak dipake lah," katanya.
Keputusan mengganti Aswanto sepenuhnya menjadi keputusan politik DPR. Prosesnya terjadi ketika Mahkamah Konstitusi mengkonfirmasi kepada DPR terhadap hakim-hakim yang diajukan. DPR pun menjawab akan menggantikan Aswanto dengan Guntur Hamzah.
"Ini keputusan politik, tentu ini nanti karena hadirnya keputusan politik juga karena hadirnya surat MK toh? Kan gitu lho, dasar-dasar hukumnya bisa dicari lah, tapi ini kan dasar surat MK yang mengkonfirmasi, tidak ada periodesasi ya udah,"
jelas Bambang.
merdeka.com