Anwar Usman Bantah Hambat Pembentukan MKMK: Justru Berharap Cepat Diundangkan
Maka dari itu, ia pun menunggu aturan tersebut segera diundangkan agar MKMK bisa secara permanen.
Dia pun menunggu aturan tersebut segera diundangkan agar MKMK bisa secara permanen.
Anwar Usman Bantah Hambat Pembentukan MKMK: Justru Berharap Cepat Diundangkan
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman membantah pernyataan Zico Leonard Djagardo Simanjuntak yang menduga dirinya menghambat pembentukan Majelis Kehormatan MK (MKMK) secara permanen.
Menurutnya, pernyataan itu salah.
"Wah enggak benar itu. Salah itu. Oke?" kata Anwar pada wartawan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (3/11).
merdeka.com
Anwar menegaskan, pembentukan MKMK dilakukan melalui Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) sehingga hal itu tidak bisa ia putuskan sendiri.
"Apa suara saya sendiri bisa? Kan harus melalui RPH," tambahnya singkat.
Dia pun menjelaskan, terdapat rencana pembentukan Undang-Undang yang mengatur susunan anggota MKMK yang berbeda dari sebelumnya.
Maka dari itu, ia pun menunggu aturan tersebut segera diundangkan agar MKMK bisa secara permanen.
"Ada usulan dari Prof Jimly yang beberapa waktu lalu itu pas jelang putusan MKMK yang ketuanya Pak Palguna itu ada usulan kenaikan Hakim Konstitusi l. Pada saat bersamaan ada putusan agar supaya dibentuk Majelis Kehormatan MK yang permanen," jelas Anwar.
"Ternyata dalam rangkain Undang Undang terkait perubahan usia hakim konstitusi, rupanya ada sekaligus adanya rencana dari pembentuk UU untuk buat Majelis Kehormatan yang susunan keanggotannya beda dengan yang lama sehingga itu sambil menunggu ternyata belum sampai sekarang," tambah Anwar.
Oleh karena itu, ia menegaskan dirinya tidak menolak pembentukan MKMK.
Melainkan, ia menunggu keputusan jumlah pasti anggota MKMK.
"Oh enggak ada menolak. Justru kami sangat berharap cepat diundangkan supaya tahu berapa orang sebenarnya jumlahnya yang diatur dalam Undang Undang," kata Anwar.
Diberitakan sebelumnya, pelapor dugaan pelanggar etik hakim konstitusi terkait putusan capres dan cawapres Zico Leonardo Djagardo Simanjuntak menduga adanya hambatan dari Anwar Usman yang membuat MKMK tidak dibentuk secara permanen, melainkan ad hoc.
Zico berujar, delapan hakim konstitusi sudah menyetujui untuk membentuk MKMK secara permanen. Namun, karena Anwar tak berkenan, hingga kini MKMK bersifat ad hoc.
"Sekali pun sudah diketok palu, sudah disetuju Prof Jimly, Pak Anwar Usman tidak mau mengumumkan MKMK permanen. Alasan karena beliau tidak suka dengan Prof Jimly kah atau beliau tidak mau diawasi, kan saya tidak tahu," kata Zico.
Zico pun bertanya langsung dengan mantan Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna apakah ada indikasi pelanggaran etik dari tidak dibentuknya MKMK secara permanen oleh Anwar Usman.
Sebab, tambah Zico, Palguna meminta agar MKMK dibentuk secara permanen saat mengadili pelanggaran etik Hakim Konstitusi Guntur Hamzah.
"Mengingat dulu MKMK yang dipimpin Pak Palguna pernah mengamanatkan agar membuat MKMK permanen tapi nggak ditindaklanjuti Anwar Usman. Apakah karena MK ini tidak ada pengawas sehingga hakimnya, ketuanya bisa berbuat seenaknya?" kata Zico.