MKMK Putuskan Anwar Usman Langgar Kode Etik karena Konpres Tak Terima Dicopot dan Intervensi Suhartoyo
Putusan tersebut dibacakan dan diputus oleh I Dewa Gede Palguna di ruang sidang MKMK
Anwar hanya dikenakan sanksi berupa teguran tertulis.
MKMK Putuskan Anwar Usman Langgar Kode Etik karena Konpres Tak Terima Dicopot dan Intervensi Suhartoyo
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan hakim Anwar Usman dinyatakan melanggar kode etik karena menggelar konferensi pers pernyataan dirinya yang tidak terima putusan d pencopotan jabatan sebagai ketua MK.
Selain itu, Anwar juga terbukti melakukan intervensi terkait pengangkatan hakim MK baru Suhartoyo dengan membuat laporan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Kedua putusan MKMK itu berdasarkan laporan dari seorang Advokat Zico Simanjuntak.
Terhadap putusan tersebut dibacakan dan diputus oleh I Dewa Gede Palguna di ruang sidang MKMK, Jakarta, Kamis (28/3).
"Hakim terlapor tebukti melanggar kode etik dan perilaku hakim MK sebagaimana tertuang dalam prinsip kepantasan dimana kesopanan butir penetapan angka 1 dan 2 Sapta karsa Hutama," kata Ketua hakim Dewa, Kamis (28/3).
Berdasarkan putusan tersebut, Anwar hanya dikenakan sanksi berupa teguran tertulis. Sementara itu, hakim anggota, Yuliandri dalam pertimbangannya laporan yang dilayangkan Zico tidak ada relevansinya.
Meskipun demikian, Yuliandri berkesimpulan ada pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi dalam prinsip kepantasan dan kesopanan butir penerapan angka 1 dan angka 2 Sapta Karsa Hutama yang dilakukan oleh Anwar.