Gelar Sidang Perdana Sengketa Pilpres, MK Pastikan Anwar Usman Tak Hadir
Gelar Sidang Perdana Sengketa Pilpres, MK Pastikan Anwar Usman Tak Hadir

Anwar Usman dilarang terlibat dalam menghadapi sengketa pilpres 2024.

Gelar Sidang Perdana Sengketa Pilpres, MK Pastikan Anwar Usman Tak Hadir
Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menegaskan, sidang perdana sengketa pilpres 2024 yang akan digelar perdana esom hari hanya dihadiri depalan hakim MK tanpa Anwar Usman.
Hal tersebut lantaran, paman dari calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka itu melakukan pelanggaran etik yang diputuskan oleh Majelis Kehormatan MK (MKMK).

Sehingga, Anwar Usman dilarang terlibat dalam menghadapi sengketa pilpres 2024.
“Iya betul (tanpa Anwar Usman). Ini untuk pilpres yang pasti. Kalau pilpres ini perintah dari keputusan Majelis Kehormatan MK. Jadi kalau tanpa hakim konstitusi Anwar Usman itu jelas tidak boleh ikut serta memeriksa dan mengadili perselisihan hasil pilpres. Itu jelas,” kata Fajar, kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (26/3).


Diketahui, MK bakal menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 mulai besok, Rabu (27/3).
Fajar Laksono mengatakan, sidang perdana besok akan diperiksa secara terpisah dari dua permohonan sengketa.
"Persiapan sudah dilakukan, yang pasti di ruang sidang dulu ya. Ruang sidang itu kita sudah siapkan rencana persidangan besok," kata fajar.
Dia menjelaskan, sidang perdana PHPU Pilpres akan dimulai pukul 08.00 WIB, dengan permohon pasangan calon nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhamin Iskandar.
Kemudian pada pukul 13.00 WIB, MK akan menggelar sidang kedua, dengan pemohonnya pasangan calon nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
"Besok kan ada dua perkara ya, pagi dulu jam 8.00 WIB itu perkara 01 kemudian siang jam 13.00 WIB sampai selesai itu perkara," ucap dia.
Fajar menyampaikan, bahwa saat persidangan, pihak pemohon akan diberikan kuota 12 kursi untuk kuasa hukum dan dua juru bicara.

"Kemudian masing-masing pihak untuk pemohon itu diberikan kuota kursinya itu 12, ditambah kalau prinsipalnya hadir, 2. Prinsipal itu calon presiden calon wakil presiden," jelasnya.
"Jadi 12 itu kuasa hukum termasuk 2 juru bicara di situ. Begitu juga pihak terkait 12 kuasa termasuk jubir kemudian prinsipalnya," sambung dia.
Sementara itu, pihak terkait KPU dan Bawaslu juga akan disediakan 12 kursi yang sama.
"KPU juga 12, Bawaslu juga 12, di masing-masing perkara," tuturnya.
Lebih lanjut, Fajar menyebut pada sidang perdana merupakan pemeriksaan pendahuluan, agendanya akan menyiapkan permohonan pemohon untuk menyampaikan pokok-pokok permohonan.
"Jadi pemohon menyampaikan pokok-pokok permohonannya dalam sidang besok. Tapi semuanya, semua pihak itu sudah hadir. Sudah kita undang. Sudah kita panggil," imbuh dia.
