Gelar Sidang Perdana Sengketa Pilpres, MK Pastikan Anwar Usman Tak Hadir
Gelar Sidang Perdana Sengketa Pilpres, MK Pastikan Anwar Usman Tak Hadir
Anwar Usman dilarang terlibat dalam menghadapi sengketa pilpres 2024.
-
Kenapa Anwar Usman tidak boleh ikut sidang MK untuk PSI? Sebab diketahui, ketua umum PSI yakni Kaesang Pangarep adalah keponakan dari hakim Anwar Usman.'Jadi (yang tidak boleh) memeriksa, dan memutus perkara yang tidak ada dalam konteks partai PSI dan itu perintah atau amanat dari putusan Majelis kehormatan MK,' tegas Fajar.
-
Kenapa Anwar Usman tidak ikut mengadili sengketa PSI? 'Kenapa ini didahulukan, karena menyangkut pihak terkait PSI maka ada hakim konstitusi yang mestinya di panel tiga untuk perkara ini tidak bisa menghadiri, oleh karena itu sementara digantikan panelnya oleh Yang Mulia Prof Guntur Hamzah,' kata Hakim Arief Hidayat di Gedung MK, Senin (29/4).
-
Dimana sidang MK tentang sengketa Pilpres? Sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) dalam sengketa Pilpres 2024, akan memasuki hari ketujuh, Jumat (5/4).
-
Apa putusan MK untuk sengketa Pilpres 2024? 'Saya dengan Pak Mahfud orang yang sangat taat pada konstitusi, apapun pasti akan kita ikuti,' kata Ganjar, saat diwawancarai di Hotel Mandarin, Jakarta, Senin (22/4).
-
Apa putusan MK tentang sengketa Pilpres 2024? 'Pasalnya Prabowo-Gibran telah memenangkan pemilu dengan selisih suara yang sangat telak dengan pasang calon capres-cawapres nomor urut 01 dan 03. Dimana Prabowo-Gibran memperoleh suara 96.214.691 suara (58,58 persen), sementara pasangan Anies-Muhaimin 40.971.906 suara (24,95 persen), sedangkan Ganjar-Mahfud hanya mendapatkan 27.040.878 suara (16,47 persen),'
-
Di mana sidang pembacaan putusan MK tentang sengketa Pilpres 2024? 'Ada dua putusan. Digabung di ruang sidang yang sama dalam satu majelis yang sama,' kata Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan MK Fajar Laksono kepada wartawan, Jumat, 19 April.
Gelar Sidang Perdana Sengketa Pilpres, MK Pastikan Anwar Usman Tak Hadir
Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menegaskan, sidang perdana sengketa pilpres 2024 yang akan digelar perdana esom hari hanya dihadiri depalan hakim MK tanpa Anwar Usman.
Hal tersebut lantaran, paman dari calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka itu melakukan pelanggaran etik yang diputuskan oleh Majelis Kehormatan MK (MKMK).
Sehingga, Anwar Usman dilarang terlibat dalam menghadapi sengketa pilpres 2024.
“Iya betul (tanpa Anwar Usman). Ini untuk pilpres yang pasti. Kalau pilpres ini perintah dari keputusan Majelis Kehormatan MK. Jadi kalau tanpa hakim konstitusi Anwar Usman itu jelas tidak boleh ikut serta memeriksa dan mengadili perselisihan hasil pilpres. Itu jelas,” kata Fajar, kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (26/3).
Diketahui, MK bakal menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 mulai besok, Rabu (27/3).
Fajar Laksono mengatakan, sidang perdana besok akan diperiksa secara terpisah dari dua permohonan sengketa.
"Persiapan sudah dilakukan, yang pasti di ruang sidang dulu ya. Ruang sidang itu kita sudah siapkan rencana persidangan besok," kata fajar.
Dia menjelaskan, sidang perdana PHPU Pilpres akan dimulai pukul 08.00 WIB, dengan permohon pasangan calon nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhamin Iskandar.
Kemudian pada pukul 13.00 WIB, MK akan menggelar sidang kedua, dengan pemohonnya pasangan calon nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
"Besok kan ada dua perkara ya, pagi dulu jam 8.00 WIB itu perkara 01 kemudian siang jam 13.00 WIB sampai selesai itu perkara," ucap dia.
Fajar menyampaikan, bahwa saat persidangan, pihak pemohon akan diberikan kuota 12 kursi untuk kuasa hukum dan dua juru bicara.
"Kemudian masing-masing pihak untuk pemohon itu diberikan kuota kursinya itu 12, ditambah kalau prinsipalnya hadir, 2. Prinsipal itu calon presiden calon wakil presiden," jelasnya.
"Jadi 12 itu kuasa hukum termasuk 2 juru bicara di situ. Begitu juga pihak terkait 12 kuasa termasuk jubir kemudian prinsipalnya," sambung dia.
Sementara itu, pihak terkait KPU dan Bawaslu juga akan disediakan 12 kursi yang sama.
"KPU juga 12, Bawaslu juga 12, di masing-masing perkara," tuturnya.
Lebih lanjut, Fajar menyebut pada sidang perdana merupakan pemeriksaan pendahuluan, agendanya akan menyiapkan permohonan pemohon untuk menyampaikan pokok-pokok permohonan.
"Jadi pemohon menyampaikan pokok-pokok permohonannya dalam sidang besok. Tapi semuanya, semua pihak itu sudah hadir. Sudah kita undang. Sudah kita panggil," imbuh dia.