Anwar Usman Dilaporkan ke MKMK Lagi Buntut Protes Putusan Pelanggaran Etik
Para pelapor menduga adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan Anwar Usman saat menggelar konferensi pers pada 8 November 2023 lalu, pascaputusan MKMK.
Pelapor meminta Anwar Usman membuktikan siapa yang memfitnah, mempolitisasi, dan membuat skenario pembentukan MKMK.
Anwar Usman Dilaporkan ke MKMK Lagi Buntut Protes Putusan Pelanggaran Etik
Sejumlah mahasiswa fakultas hukum melaporkan Hakim Konstitusi Anwar Usman kepada Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) pada Selasa (21/11) kemarin.
Para pelapor ini menduga adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan Anwar Usman saat menggelar konferensi pers pada 8 November 2023 lalu, pascaputusan MKMK.
Diketahui, MKMK ini dibentuk secara ad hoc dan masih memiliki masa kerja sampai 24 November 2023 mendatang.
"Para pelapor merasa tidak elok menyaksikan tuturan kata dan kalimat yang disampaikan oleh hakim terlapor yang seolah-olah menuding adanya politisasi, skenario, dan fitnah keji yang dialamatkan kepadanya," kata kuasa hukum para pelapor, Eliadi Hulu dalam keterangan tertulis, Rabu (21/11).
"Padahal dalam Putusan MKMK telah terbukti jika hakim terlapor telah melanggar Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip ketidakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, dan Prinsip Kepantasan dan Kesopanan," sambungnya.
Eliadi juga menambahkan, Anwar Usman harus dapat membuktikan siapa yang ia maksud sebagai pihak yang telah memfitnah, mempolitisasi, dan membuat skenario pembentukan MKMK.
"Apabila Ia tidak dapat membuktikannya maka sama saja yang bersangkutan telah menyebar hoaks dan tidak menghormati putusan MKMK,"
tambahnya.
merdeka.com
Oleh karena itu, para pelapor melaporkan Anwar Usman atas pelanggaran Kode Etik Hakim Konstitusi dan meminta agar ia diberhentikan secara tidak hormat sebagai Hakim Konstitusi.
"(Diharapkan) MKMK dapat segera menyidangkan perkara etik tersebut mengingat laporan yang diajukan masih dalam batas waktu masa kerja majelis Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi,"
imbuhnya.
merdeka.com
Sebelumnya, Anwar Usman menuding putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) untuk memperbaiki citra MK usai putusan terkait syarat capres dan cawapres sebagai pelanggaran norma.
Hal itu diungkapkan Anwar usai ia diberhentikan sebagai Ketua MK karena terbukti melakukan pelanggaran berat dalam penanganan tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pada Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.
"Begitu pula halnya tentang Putusan Majelis Kehormatan MK. Meski dengan dalih melakukan terobosan hukum, dengan tujuan mengembalikan citra MK di mata publik, hal tersebut tetap merupakan pelanggaran norma terhadap ketentuan yang berlaku," kata Anwar saat konferensi pers di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (8/11).
Meski demikian, Anwar mengaku tak mengintervensi proses yang berlangsung agar MKMK bisa menjalankan tugasnya sampai tuntas.
"Sebagai Ketua MK saat itu, saya tetap tidak berupaya untuk mencegah atau intervensi terhadap proses atau jalannya persidangan Majelis Kehormatan MK yang tengah berlangsung," tambah Anwar.
Ia pun menyayangkan proses peradilan MKMK yang berjalan secara terbuka. Seharusnya, menurut Anwar, peradilan MKMK dilakukan secara tertutup.
Selain itu, Anwar Usman mengaku difitnah secara keji. Dirinya dianggap menjual dalil agama untuk kepentingan tertentu.