Pelapor Pertanyakan Alasan Anwar Usman Tak Mau Permanenkan MKMK: Beliau Tak Mau Diawasi?
Zico pun bertanya ke Palguna apakah Anwar Usman bisa dinyatakan melanggar etik jika ia terbukti menghambat dibentuknya MKMK secara permanen.
Zico menduga adanya pelanggaran etik terhadap Anwar Usman karena tak membentuk MKMK secara permanen.
Pelapor Pertanyakan Alasan Anwar Usman Tak Mau Permanenkan MKMK: Beliau Tak Mau Diawasi?
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) kembali menghadirkan Pelapor Zico Leonardo Djagardo Simanjuntak dalam sidang dugaan pelanggaran etik Ketua MK Anwar Usman pada Jumat (3/11).
Kali ini, MKMK juga menghadirkan mantan Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna sebagai ahli. Adapun kehadiran Palguna merupakan permintaan dari Zico.
Sebab, Zico menduga adanya pelanggaran etik terhadap Anwar Usman karena tak membentuk MKMK secara permanen.
Zico berujar, delapan hakim konstitusi sudah menyetujui untuk membentuk MKMK secara permanen. Namun, karena Anwar tak berkenan, hingga kini MKMK bersifat ad hoc.
"Sekali pun sudah diketok palu, sudah disetuju Prof Jimly, Pak Anwar Usman tidak mau mengumumkan MKMK permanen. Alasan karena beliau tidak suka dengan Prof Jimly kah atau beliau tidak mau diawasi, kan saya tidak tahu," kata Zico.
merdeka.com
Zico pun bertanya ke Palguna apakah Anwar Usman bisa dinyatakan melanggar etik jika ia terbukti menghambat dibentuknya MKMK secara permanen.
Tak hanya itu, Zico menyinggung perdebatan soal MKMK yang dilantik Anwar Usman tetapi bertugas juga untuk mengadili Ketua MK itu.
merdeka.com
"Bahkan itu kan menjadi perdebatan sebenarnya, masa MKMK dilantik oleh ketua yang memeriksa ketua sendiri, itu kan jadi bahan meme di masyarakat saat ini," ucap Zico.
merdeka.com
Mendengar itu, Palguna pun menjelaskan, MKMK dilantik Anwar Usman karena masih bersifat ad hoc. Tidak ada lagi orang yang bisa melantik MKMK.
"Ini yang menggelitik saya. Saya juga pada kesempatan ini ingin menggunakan sidang terbuka ini untuk menyampaikan persoalan bahwa majelis kehormatan dilantik oleh Ketua. Lalu kalau tidak, Anda mau minta siapa yang akan melantik Majelis Kehormatan?" kata Palguna.
"Karena ini masih sifatnya ad hoc, itu lah sebabnya kami dulu meminta Majelis permanen itu sudah ada, supaya tidak ada pelantikan yang sifatnya ad hoc," sambungnya.
Maka dari itu, ia menegaskan pelantikan MKMK sesudah sesuai hukum. Namun, ia memastikan pemeriksaan akan berjalan sebagaimana mestinya tanpa ada pengaruh apapun.
"Mahkamah Konstitusi kok dilantik oleh ketua Mahkamah Konstitusi? ya memang seperti itu. Harusnya kan secara administratif memang demikian, itu tak terhindarkan. Tetapi apakah kemudian Majelis Kehormatan menjadi canggung memeriksanya? Anda cek saja itu di putusan kami," ujar Palguna.
Lebih lanjut, Palguna pun berharap agar MKMK segera dibuat permanen agar pertanyaan-pertanyaan seperti ini tak muncul lagi di masyarakat.
"Nah tentu harapannya ke depan itulah yang akan terjadi, supaya tidak lagi ada meme yang macam-macam itu tadi itu," imbuh Palguna.