Tiga Jam Geledah Rumah Firli Bahuri di Kertenagara, Polisi Bawa Koper, Printer hingga Goodie Bag
Penggeledahan ini diduga terkait pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo oleh Firli Bahuri.
Penggeledahan ini diduga terkait pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo oleh Firli Bahuri
Tiga Jam Geledah Rumah Firli Bahuri di Kertenagara, Polisi Bawa Koper, Printer hingga Goodie Bag
Polisi rampung menggeledah rumah di Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan. Proses penggeledahan berlangsung selama tiga jam terhitung sejak pukul 12.00 WIB hingga 14.35 WIB.
Penggeledahan ini diduga terkait pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
Pantauan di lapangan, anggota Polres Metro Jaksel membuka pintu gerbang pada pukul 14:35 WIB. Belasan penyidik keluar secara beriringan.
Beberapa di antaranya membawa barang-barang dari dalam rumah. Terlihat, ada koper, printer, dan goodie bag merah yang diduga berkas-berkas.
Salah satu petugas Bhabinkamtibmas Aiptu Sugi meyampaikan, pihaknya mendapat perintah untuk menuju ke rumah bernomor 46. Informasi yang diterimanya, akan ada penggeledahan yang dilakukan petugas kepolisian. Namun, dia mengaku tak tahu rumah siapa yang digeledah.
"Enggak tahu, tapi yang digeledah ini infonya yang (rumah) nomor 46," kata dia
Saat dikonfirmasi, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak belum merespons terkait penggeledahan tersebut.
Berdasarkan data yang dibeberkan kepolisian, total 54 saksi telah dimintai keterangan kasus dugaan pemerasan ini.
Perkara ini ditangani Subdit V Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya setelah menerima aduan masyarakat (dumas) pada 12 Agustus 2023.
Saat itu, dilakukan tahapan verifikasi, telaah, dan pengumpulan bahan keterangan, kemudian dibuat laporan informasi sebagai dasar dilakukannya penyelidikan.
Polda Metro Jaya mengadakan gelar perkara pada 6 Oktober pada Jumat 2023. Hasil gelar perkara menaikan status pekara dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan setelah ditemukan unsur pidana.
Berdasarkan hasil gelar perkara itu, maka dibuat laporan polisi (LP) sebagai dasar penyidikan yang dilakukan selain spindik. Dalam LP yang dibuat tersangka atau terlapor masih tahap lidik.