Sita Dokumen LHKPN Firli Bahuri, Polisi Cari Tersangka Kasus Pemerasan SYL
Hingga saat ini, belum ada tersangka kasus dugaan pemerasan Firli terhadap Syahrul Yasin Limpo.
Dokumen LHKPN Firli akan dijadikan barang bukti dalam kasus dugaan pemerasan SYL.
Sita Dokumen LHKPN Firli Bahuri, Polisi Cari Tersangka Kasus Pemerasan SYL
Polda Metro Jaya menyita dokumen Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara
(LHKPN) Ketua KPK Firli Bahuri.
Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, dokumen tersebut akan dijadikan barang bukti dalam kasus dugaan pemerasan Firli terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL.
Ade mengatakan, selain untuk barang bukti, dokumen-dokumen yang disita juga akan dijadikan alat untuk melakukan gelar perkara dalam menentukan tersangka.
"Pada intinya seluruh kegiatan penyidik di tahap penyidikan ini untuk mencari, mengumpulkan bukti, bukti itu membuat terang tindak pidana terjadi dan menemukan tersangkanya. Itu dalam rangka membuat terang tindak pidana terjadi dan menemukan tersangkanya,"
ujar Ade di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (17/11).
merdeka.com
"Dari mulai pemeriksaan saksi, para ahli, penyitaan, dan penggeledahan kita lakukan semuanya dalam rangka itu, untuk mencari mengumpulkan bukti, bukti itu membuat terang tindak pidana terjadi dan menemukan tersangkanya. Kita akan update berikutnya," dia menambahkan.
Ade membenarkan pihaknya sudah menyita beberapa dokumen milik KPK. Menurut Ade, penyitaan dilakukan berdasarkan penetapan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Jadi beberapa dokumen dan surat, dari penetapan izin khusus penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan kemudian kita koordinasikan dengan pihak KPK. Telah diserahkan dan kemudian dilakukan penyitaan oleh tim penyidik (PMJ) untuk kebutuhan kepentingan penyidikan,"
ucap Ade.
merdeka.com
Hanya saja Ade belum bersedia membeberkan dokumen KPK yang disita tim penyidik Polri. Ade hanya memastikan dokumen itu disita karena dibutuhkan penyidik untuk membuat terang peristiwa pidana yang tengah diusut pihaknya.
"Beberapa dokumen belum bisa kami sampaikan di sini karena ini terkait materi penyidikan nanti berikutnya kita update," kata Ade.
Ketua KPK Firli Bahuri mengakui beberapa barang miliknya disita polisi dalam kasus dugaan pemerasan terhadap SYL. Barang-barang miliknya disita saat penggeledahan.
"Di rumah sewa di Kertanegara 46, Jakarta Selatan terdapat tiga barang yang disita berupa kunci dan gembok gerbang, dompet warna hitam, serta kunci mobil keyless," ujar Firli dalam keterangannya, Jumat (17/11).
Namun demikian, Firli mengklaim tak ada barang yang diamankan dalam penggeledahan di kediamannya di Villa Galaxy, Bekasi Timur.
"Namun tidak ada barang yang disita," kata dia.
Firli menyebut hingga kini setidaknya sudah ada 20 pegawai KPK yang diperiksa tim penyidik Polri. Selain itu, penyidik Polri juga telah melakukan penyitaan terhadap beberapa dokumen KPK.
Firli enggan memerinci dokumen KPK yang sudah disita. Namun, Firli menyebut laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) miliknya ikut disita.
"Telah menyerahkan LHKPN sebagaimana permintaan penyidik PMJ melalui Biro Hukum KPK," kata Firli.