Melihat Lebih Dekat Safe House Disebut-sebut Milik Firli Bahuri di Kertanegara
total sudah ada kurang lebih 52 orang sebagai saksi dimana 8 orang dari pegawai KPK, 12 orang dari pegawai Kementan, dan 32 orang saksi lain.
Penggeledahan digelar kurang lebih 3 jam
Melihat Lebih Dekat 'Safe House' Disebut-sebut Milik Firli Bahuri di Kertanegara
Polisi rampung menggeledah rumah milik Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri di Kertanegara, Jekarta Selatan. Total, penggeledahan dilakukan selama kurang lebih 3 jam.
Pantauan merdeka.com, penyidik telah meninggalkan rumah No. 46 yang berada di kawasan Jl. Kertanegara No. 72 A, Jakarta Selatan, sekitar pukul 14.45 Wib. Namun, tak ada pernyataan yang disampaikan penyidik.
Mereka mengabaikan segala pertanyaan dari awak media, dengan segera masuk ke dalam mobil bertuliskan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dengan membawa kembali satu koper dan mesin printer. Sebelumnya, sempat dibawa saat masuk ke dalam rumah tersebut.
Setelah kedua barang itu dimasukan ke mobil, belasan penyidik pun segera meninggalkan rumah yang tampak dari halaman depan sepi tanpa ada orang lalu lalang di dalamnya.
Meski begitu rumah berwarna putih dengan pintu garasi sisi kiri dan pintu sisi kanan yang tertutup, terlihat terawat.
Mulai dari jalan ke arah garasi sampai taman halaman depan terlihat bersih dari daun-daun berguguran.
Safe House
Sebelumnya, berdasarkan sumber merdeka.com, turut membenarkan rumah nomor 46 di kawasan Kertanegara, Jakarta Selatan diduga dijadikan safe house oleh Ketua KPK Firli Bahuri
"(Rumah di Kertanegara) Safe House Firli," ujarnya saat dikonfirmasi.
Namun, dari data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Ketua KPK, Firli Bahuri, 20 Februari 2023 tidak tertulis data rumah tersebut dalam delapan harta tanah dan bangunan.
"Rumah safe house itu enggak masuk LHKPN. Biasanya dijadikan lokasi pertemuan," sebutnya.
Setelah Periksa Firli
Penggeledahan ini dilakukan setelah Polisi sebelumnya memeriksa Ketua KPK Firli Bahuri, Selasa (24/10) kemarin.
Dimana, total sudah ada kurang lebih 52 orang sebagai saksi dimana 8 orang dari pegawai KPK, 12 orang dari pegawai Kementan, dan 32 orang saksi lain diluar kedua instansi tersebut.
Mereka semua diperiksa sebagai saksi terkait kasus pemerasan pimpinan KPK terhadap SYL naik ke penyidikan setelah ditemukan unsur pidana dalam kasus dugaan pemerasaan tersebut.
Pemerasan ini diduga melanggar Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 65 KUHP.