Sosok Irwan Irawan, Ketua RW di Rumah Ketua KPK Firli Bahuri yang Pernah jadi Pengacara Kuat Ma'ruf
Penggeledahan rumah Firli yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya itu didampingi Ketua Rukun Warga (RW) Irwan Irawan.
Ternyata Irwan Firli di Bekasi itu merupakan pengacara senior
Sosok Irwan Irawan, Ketua RW di Rumah Ketua KPK Firli Bahuri yang Pernah jadi Pengacara Kuat Ma'ruf
Kompleks kediaman Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri di Vila Galaxy, Kelurahan Jakasetia, Kecamatan Bekasi Selatan disambangi penyidik Polda Metro Jaya (26/10). Penggeledahan rumah Firli yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya itu didampingi Ketua Rukun Warga (RW) Irwan Irawan.
Ternyata Irwan Firli di Bekasi itu merupakan pengacara senior. Irwan jadi sorotan publik ketika menjadi kuasa hukum dari tersangka pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J.
Kuat Maruf adalah asisten rumah tangga (ART) keluarga mantan Kadiv Propram Ferdy Sambo.
Irwan Irawan merupakan seorang lulusan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Makassar pada tahun 1995. Setelah lulus, Irwan mengawali karir di Lembaga Bantuan Hukum Jakarta (LBH Jakarta) tahun 1996.
Di tahun 1996, Irwan menangani sejumlah kasus kriminal dan advokasi. Dua tahun setelahnya, dia memutuskan bergabung dengan firma hukum Indra Sahnun Lubis & Associates.
Pada tahun 2004, Irwan bergabung dengan kantor pengacara Hanis & Hanis Advocates. Dia menjabat sebagai pengacara senior. Setelah malang melintang di dunia hukum, Irwan memiliki kekuatan pada bidang litigasi dan non-litigasi.
Pengetahuannya semakin terasah ketika Irwan mengeksplore hukum pidana. Dia cukup dalam pembuatan draf hukum dan konsultasi hukum.
Kini, Irwan menjabat sebagai anggota dan administrator Aliansi Pengacara Indonesia (SPI) Jakarta Selatan dan anggota Asosiasi Pengacara Indonesia (Peradi).
Pada tahun 2022 lalu, Irwan menjadi kuasa hukum Kuat Ma'ruf. Kuat Ma'ruf merupakan warga sipil yang bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) keluarga Ferdy Sambo.
Kuat Maruf didakwa ikut berperan dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Kuat Ma'ruf dijatuhi hukuman oleh majelis hakim, Kuat dihukum 15 tahun penjara akibat pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat.