Senyum Eks Penyidik KPK saat Hadiri Sidang Putusan Gugatan Firli Bahuri
Sidang Putusan Gugatan Firli dipimpin oleh hakim tunggal Imelda Herawati telah membuka proses sidang.
Novel Baswedan bersama dengan Yudi turut hadir di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan.
Senyum Eks Penyidik KPK saat Hadiri Sidang Putusan Gugatan Firli Bahuri
Jelang sidang putusan gugatan ketua nonaktif KPK Firli Bahuri melawan Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto, mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap dan Novel Baswedan hadir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Dari pantauan merdeka.com, tampak Novel Baswedan bersama dengan Yudi turut hadir di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan. Mereka tampak duduk bagian kursi peserta sidang bersama dengan jajaran Bidkum Polda Metro Jaya
Sesekali Novel yang mengenakan kemeja corak abu-abu bercengkerama dengan tim Bidkum Polda Metro Jaya. Hal serupa juga dengan Yudi dengan memakai kemeja batik berbalut kemeja kulit hitam merekam proses sidang putusan yang saat ini sedang berlangsung.
Sidang Putusan Gugatan Firli dipimpin oleh hakim tunggal Imelda Herawati telah membuka proses sidang. Adapun sebelum membaca putusan, hakim Imelda membacakan pertimbangan dari masing-masing pihak.
Dalam gugatannya Firli tidak terima menyandang status tersangka dalam kasus dugaan pemerasaan. Ia pun menggugat Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto.
Dalam gugatan ini, pemohonnya adalah Ketua KPK Firli Bahuri yang diwakilkan oleh penasihat hukumnya, Ian Iskandar dan kawan-kawan. Sedangkan, termohonnya Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto.
Gugatan melawan Kapolda Metro Jaya ini teregister dengan nomor 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.
Ia meminta hakim menyatakan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/325/XI/RES.3.3./Ditreskrimsus, tertanggal 22 November 2023 yang ditetapkan Polda Metro Jaya tidak sah dan tidak berdasar hukum.