Jokowi soal Firli Bahuri Ajukan Praperadilan: Harus Kita Hormati, Itu Hak Dia
Jokowi mengatakan gugatan praperadilan tersebut harus dihormati karena merupakan hak Firli melawan status tersangka.
Firli melawan usai ditetapkan menjadi tersangka kasus kasus dugaan pemerasaan terhadap SYL.
Jokowi soal Firli Bahuri Ajukan Praperadilan: Harus Kita Hormati, Itu Hak Dia
Presiden Joko Widodo atau Jokowi angkat bicara soal Firli Bahuri yang mengajukan gugatan praperadilan, usai ditetapkan menjadi tersangka kasus kasus dugaan pemerasaan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Jokowi mengatakan gugatan praperadilan tersebut harus dihormati karena merupakan hak Firli melawan status tersangka.
"Itu juga proses hukum yang harus kita hormati. Itu hak," kata Jokowi kepada wartawan di Indonesia Arena Senayan Jakarta Pusat, Sabtu (25/11).
Dia enggan berkomentar banyak soal kasus yang menjerat Firli. Jokowi hanya meminta agar semua pihak menghormati proses hukum yang berjalan.
"Hormati seluruh proses hukum karena masih dalam proses saya tidak ingin berkomentar,"
jelasnya.
merdeka.com
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri tak terima menyandang status tersangka dalam kasus dugaan pemerasaan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Oleh karena itu, Firli Bahuri mempraperadilankan status tersangkanya, melawan Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto.
Gugatan praperadilan didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Jumat (24/11).
Dalam gugatan ini, pemohonnya adalah Ketua KPK Firli Bahuri yang diwakilkan oleh penasihat hukumnya, Ian Iskandar dan kawan-kawan. Sedangkan, termohonnya Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto.
Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto membenarkan adanya gugatan tersebut.
"Pada hari Jumat tanggal 24 November 2023 kepaniteraan pidana PN Jaksel telah menerima permohonan praperadilan yang atas nama pemohon Firli Bahuri," kata dia dalam keterangan tertulis, Jumat (24/11) malam.
Djuyamto menerangkan, Ketua PN Jaksel telah menunjuk hakim tunggal Imelda Herawati untuk memeriksa dan mengadili perkara peradilan tersebut. Sidang perdana prapradilan dijadwalkan pada 11 Desember 2023.
"Selanjutnya hakim tunggal tersebut telah menetapkan hari sidang pertama pada Senin tanggal 11 Desember 2023,"
ujar dia.
merdeka.com