Firli Bahuri Yakin Hakim Kabulkan Gugatan Praperadilan Gugurkan Status Tersangka
Ian mengatakan, dalam berkas yang dia sampaikan ke PN Jaksel setidaknya menekankan beberapa hal.
Ian berharap kliennya mendapatkan keadilan dalam putusan gugatan praperadilan.
Firli Bahuri Yakin Hakim Kabulkan Gugatan Praperadilan Gugurkan Status Tersangka
Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri meyakini Hakim Tunggal Praperadilan, Imelda Herawati bakal mengabulkan gugatannya melawan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto
Hal itu disampaikan kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar usai menyerahkan dokumen kesimpulan setebal 126 halaman kepada hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (18/12s).
"Hari ini kami sudah menyerahkan kesimpulan dari pemohon sebanyak 126 halaman. Kami yakin hakim yang memeriksa dan mengadili permohonan kami dapat mengabulkan permohonan kami," ujar Ian di PN Jaksel.
Ian berharap kliennya mendapatkan keadilan dalam putusan gugatan praperadilan yang direncanakan dibacakan di PN Jaksel pada Selasa, 19 Desember 2023 besok.
"Sehingga permohonan kami ini terkait dengan keadilan untuk Pak Firli dapat terwujud," kata Ian.
Ian mengatakan, dalam berkas yang dia sampaikan ke PN Jaksel setidaknya menekankan beberapa hal. Pertama, dia menyebut penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya tidak sah.
Kemudian proses penyidikan kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL dinilai tak sesuai aturan. Sebab, penerbitan surat perintah penyidikan (Sprindik) di hari yang sama dengan penerbitan laporan polisi (LP), yakni pada 9 Oktober 2023.
"Dua poin itu yang kami sampaikan dalam materi kesimpulan kami yang sudah kami sampaikan tadi," kata dia.
Ian mengatakan, dalam berkas resume juga sudah menjelaskan detail seluruh hal yang membuktikan adanya cacat administrasi dalam penanganan kasus dugaan pemerasan terhadap SYL oleh Polda Metro Jaya.
"Tentu kami berharap para pihak dapat menerima ya, terkait rencana pembacaan putusan besok. Kami yakin InsyaAllah dikabulkan oleh hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini," kata Ian.
Sidang gugatan praperadilan yang diajukan Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri mengungkap sejumlah hal. Firli diketahui menggugat Polda Metro Jaya karena tak terima dijerat tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo alias SYL.
Dalam replik atau tanggapan atas eksepsi Polda Metro Jaya, Firli mengungkap penetapannya sebagai tersangka bukan murni penegakan hukum. Replik dibacakan Ian Iskandar selaku tim kuasa hukum Firli Bahuri dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (12/12/2023).
Dalam replik itu Firli Bahuri menyebut Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menetapkannya sebagai tersangka untuk melindungi pengusaha asal Yogyakarta Muhammad Suryo. Suryo disebut tersandung kasus dugaan suap proyek rel kereta di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Tak hanya itu, Firli juga menyebut Karyoto mengancam pimpinan KPK untuk tidak menetapkan Suryo sebagai tersangka.