Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri buka suara soal gugatan praperadilan dirinya melawan Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto kalah di pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
FOTO: Wajah Santai Firli Bahuri Sambil Ngopi dan Tersenyum Menanggapi Putusan Praperadilan yang Tak Dikabulkan Majelis Hakim
Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri (tengah) memberikan keterangan di salah satu cafe di Jakarta Timur, Selasa (19/12/2023). Dalam keterangan tersebut, Firli menyampaikan soal hasil putusan Praperadilan terkait dengan kasus yang menjeratnya.
Dalam pertemuan di cafe itu, Firli menyampaikan keterangan yang berkaitan dengan putusan Praperadilan terkait penetapan tersangka dirinya dalam kasus dugaan pemerasan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Firli menegaskan bahwa gugatannya bukan ditolak oleh majelis hakim yang menangani. Melainkan hanya tidak dikabulkan.
Sambil minum secangkir kopi di sebuah kafe di kawasan Duren Sawit, Firli tampak santai menanggapinya putusannya yang tidak dikabulkan oleh majelis hakim.
"Putusan hakim PN Jakarta Selatan menyebutkan, mengadili, pertama, permohonan pemohon tidak diterima. Bukan ditolak, Tapi juga tidak dikabulkan,"
Kata Firli, Selasa (18/12/2023).
Firli juga menegaskan agar tetap menggunakan asas praduga tak bersalah tetap akan berlaku di mata hukum.
"Harus ada asas praduga tak bersalah, persamaan hak di muka hukum, dan haruslah juga mewujudkan tujuan penegakan hukum, keadilan dan kehormatan. Tolong tidak ada yang menghakimi seseorang, kita patuhi asas praduga tak bersalah,"
Permohonan ini disampaikan Kabidkum Polda Metro Jaya Kombes Pol Putu Putera Sadana dalam sidang lanjutan praperadilan pemohon Firli Bahuri di PN Jaksel.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, mantan Ketua KPK Firli Bahuri melakukan perlawanan dengan mengajukan gugatan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.