Drama Perlawanan Firli Bahuri Usai jadi Tersangka: Ajukan Praperadilan Ditolak, Gugat lagi Kini Dicabut
Usai ditetapkan sebagai tersangka, mantan Ketua KPK Firli Bahuri melakukan perlawanan dengan mengajukan gugatan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kepolisian menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dugaan pemerasan.
Drama Perlawanan Firli Bahuri Usai jadi Tersangka: Ajukan Praperadilan Ditolak, Gugat lagi Kini Dicabut
Kepolisian menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap mantan mentan, Syahrul Yasin Limpo. Pemerasan yang dilakukan berkaitan dengan kasus dugaan korupsi di Kementan yang tengh ditangani KPK.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, mantan Ketua KPK Firli Bahuri melakukan perlawanan dengan mengajukan gugatan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pada gugatan pertamanya, Firli memasukkan nama Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto sebagai tergugat. Firli menilai Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/325/XI/RES.3.3./Ditreskrimsus, tertanggal 22 November 2023 yang ditetapkan Polda Metro Jaya tidak sah dan tidak berdasar hukum.
Setelah melalui sejumlah persidangan, gugatan itu dinyatakan ditolak pada pertengahan Desember 2023 lalu. Hakim beralasan hakim bukti tambahan yang dilampirkan tidak sesuai dengan materi praperadilan.
Firli kala itu menanggapi santai. Karena menurutnya, putusan hakim hanya tidak mengambulkan, bukan menolak.
Hampir satu bulan setelah putusan itu, Firli kembali mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada 22 Januari 2024. Kali ini, pihak tergugat adalah Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak.
Gugatan terhadap Ade Safri itu diketahui dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan. Gugatan dimasukkan Senin 22 Januari 2024. Praperadilan Firli kali ini resmi teregister dengan nomor 17/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL, Senin (22/1/2024) pada klasifikasi perkara: Sah atau tidaknya penetapan tersangka.
"Klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka," demikian seperti dikutip, Selasa (22/1).
Baru beberapa hari diajukan, informasi terbaru gugatan kedua terkait penetapan tersangka Firli juga dicabut.
Pencabutan gugatan itu pun dibenarkan langsung oleh Kuasa Hukum Firli, Fachri Bachmid.
"Iya betul (dicabut gugatan praperadilan yang kedua)" kata Fachri Bachmid saat dikonfirmasi, Jumat (26/1).
Tim kuasa hukum menilai gugatan setelah mempertimbangan sejumlah alasan teknis.
Padahal, jadwal sidang untuk gugatan kedua yang dilayangkan Firli sudah terbit. Rencananya, sidang pertama bakal dilaksanakan pada Selasa (30/1) mendatang. Bahkan telah ditunjuk Hakim Estiono sebagai hakim tunggal menangani perkara praperadilan kedua Firli Bahuri.
"Sudah ditetapkan sidang pertama yaitu Selasa 30 Januari 2024," ujar Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, Selasa (23/1).