Firli Bahuri Cabut Gugatan Praperadilan soal Kasus Pemerasan dari PN Jaksel
Namun demikian alasan mencabut gugatan masih disiapkan oleh kubu Firli.
Namun demikian alasan mencabut gugatan masih disiapkan oleh kubu Firli.
Firli Bahuri Cabut Gugatan Praperadilan soal Kasus Pemerasan dari PN Jaksel
Mantan Ketua KPK, Firli Bahuri telah mencabut gugatan praperadilan yang kedua terkait penetapan tersangka dalam kasus dugaan pemerasaan dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Iya betul (dicabut gugatan praperadilan yang kedua)" kata Kuasa Hukum Firli, Fachri Bachmid saat dikonfirmasi, Jumat (26/1).
Namun demikian terkait alasan mencabut gugatan, Fahri mengatakan kalau pihaknya mempertimbangkan semisal substansi dari materi permohonan yang diajukan sampai beberapa beberapa materi penting sebagai strategi teknis.
“Karena perlu kami elaborasi lebih jauh, dengan memperhatikan kaidah-kaidah hukum yang ada, materi praperadilan akan kami perkaya agar lebih elementer,” kata dia.
“Sehingga dengan demikian menjadi sesuai dengan kebutuhan serta kepentingan hukum diajukannya permohonan Praperadilan oleh klien kami pak Firli Bahuri,” tambahnya.
Sebelumnya, gugatan kedua sedianya telah diajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan waktu yang telah ditetapkan untuk sidang perdananya pada pekan depan, Selasa (30/1).
"Sudah ditetapkan sidang pertama yaitu Selasa 30 Januari 2024," ujar Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, Selasa (23/1)
Adapun, dalam sidang nanti, pihak PN Jakarta Selatan pun telah menunjuk Hakim Estiono yang akan menjadi hakim tunggal menangani perkara praperadilan kedua Firli Bahuri.
"Oleh Ketua Pengadilan telah ditunjuk hakim tunggal yang akan memeriksa perkara tersebut, yaitu Estiono," kata Djuyamto.
Praperadilan Firli kali ini resmi teregister dengan nomor 17/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL, Senin (22/1/2024) pada klasifikasi perkara: Sah atau tidaknya penetapan tersangka.