Firli Tunjuk Pengacara Baru Tangani Gugatan Praperadilan Kedua Lawan Polda Metro Jaya
Fahri Bachmid akan menangani gugatan praperadilan kedua Firli terkait kasus pemerasan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Mantan Ketua KPK Firli Bahuri menunjuk Pakar Hukum Tata Negara, Fahri Bachmid sebagai pengacara barunya.
Firli Tunjuk Pengacara Baru Tangani Gugatan Praperadilan Kedua Lawan Polda Metro Jaya
Mantan Ketua KPK Firli Bahuri menunjuk Pakar Hukum Tata Negara, Fahri Bachmid sebagai pengacara barunya.
Fahri Bachmid akan menangani gugatan praperadilan kedua Firli terkait kasus pemerasan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Sebagai kuasa hukum atau pengacara dalam rangka mengajukan permohonan (gugatan) praperadilan," kata Fahri dalam keterangannya, Rabu (24/1).
Menurutnya, dalam konteks pengajuan gugatan praperadilan Firli Bahuri, sesuai Putusan MK No. 21/PUU- XII/2014, terdapat beberapa pertimbangan penting di antaranya ketentuan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, soal asas ‘due process of law’.
Asas itu menekankan bahwa seluruh rangkaian fakta-fakta yuridis didapatkan dari suatu dugaan peristiwa pidana oleh aparat, harus diperoleh melalui prosedur formal yang telah ditentukan secara terbatas oleh undang-undang.
"Proses penyelidikan dan penyidikan harus memenuhi dua alat bukti yang cukup dengan merujuk pada ketentuan dalam Pasal 184 KUHAP. Jika tidak diterapkan, maka penetapan tersangka tersebut membawa implikasi tidak sah menurut hukum,"
terang dosen hukum di Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar.
merdeka.com
Sebagaimana putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 32/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel, pada 12 Mei 2015 yang dapat dijadikan yurisprudensi atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015.
"Untuk itu, kami berkeyakinan bahwa upaya pengajuan praperadilan yang kedua ini adalah sebagai tanggapan sekaligus merupakan suatu ikhtiar legal dan konstitusional melalui jalur peradilan, agar keadilan substantif dapat diwujudkan," jelasnya.
Tanggapan Polda Metro
Sebelumnya, Polda Metro Jaya selaku tergugat menyatakan siap menghadapi gugatan yang sudah teregister dengan nomor perkara 17/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.
"Terkait dengan gugatan praperadilan ke-2 yang diajukan oleh tersangka FB atau kuasa hukumnya ke PN Jaksel. Pada prinsipnya penyidik melalui Tim Advokasi Bidkum Polda Metro Jaya sangat siap untuk menghadapinya," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Selasa (23/1).
Ade Safri mengklaim pihaknya bersama Dittipidkor Bareskrim Polri telah profesional, transparan, dan akuntabel dalam proses penyidikan perkara itu. Hal itu terbukti dengan putusan praperadilan yang pertama.
"Telah diuji di sidang praperadilan sebelumnya dan hasilnya sudah kita ketahui bersama bahwa hakim tunggal yang memeriksa gugatan praperadilan di PN Jaksel saat gugatan pertama dimaksud, telah menolak," ucap Ade Safri.
Putusan itu dapat diartikan bahwa penanganan perkara yang menjerat Firli Bahuri sebagai tersangka telah dilakukan penyidik secara sah.
Gugatan kedua ini sebenarnya materi yang sama dan telah diuji sebelumnya.
"Diajukan kembali sebagai materi gugatan praperadilan kedua saat ini, yaitu sah atau tidaknya penetapan tersangka. Kembali kami tegaskan bahwa penyidik optimis, pengadilan kembali akan menolak gugatan praperadilan tersangka FB atau kuasa hukumnya," kata dia.
"Karena penetapan status tersangka oleh penyidik terhadap saudara FB telah didasarkan atas minimal dua alat bukti yang sah. Bahkan dalam penanganan perkara aquo, penetapan FB sebagai tersangka didasarkan atas lebih dari dua alat bukti yang sah," sambungnya.
Diketahui gugatan praperadilan kembali diajukan Firli Bahuri ke PN Jakarta Selatan. Hal itu diketahui dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan.
Gugatan dimasukkan pada Senin 22 Januari 2024, dengan sidang perdana yang akan digelar Selasa 30 Januari 2024.