Punya Empat Alat Bukti Kasus Pemerasan Terhadap Syahrul Yasin Limpo, Polda Metro Pede Hakim Tolak Gugatan Firli
Sidang putusan gugatan praperadilan Firli digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (19/12) besok.
Sidang putusan gugatan praperadilan Firli digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (19/12) besok.
Punya Empat Alat Bukti Kasus Pemerasan Terhadap Syahrul Yasin Limpo, Polda Metro Pede Hakim Tolak Gugatan Firli
Jelang putusan sidang gugatan ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Polda Metro Jaya optimis bakal memenangkan gugatan tersebut.
Polda Metro Jaya percaya diri 'pede' memenangkan gugatan diajukan Firli karena memiliki empat alat bukti cukup menetapkan Ketua nonaktif KPK itu menjadi tersangka pemerasan yang telah diserahkan ke majelis hakim pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Dalam pemberantasan tindak pidana korupsi pasal 26 khususnya, di situ alat elektronik adalah petunjuk. Sehingga empat alat bukti yang kami sudah miliki dan kita berharap nanti putusan di hari selasa dapat memberikan kepastian hukum kepada pemohon dan termohon," ucap Kabidkum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Putu Putera Sedana kepada wartawan, Senin (18/12).
Penetapan status tersangka Firli telah sesuai dengan peraturan Makamah Agung nomor 4 tahun 2016 pasal 2 ayat 2 di mana telah mendapatkan dua bukti permulaan.
Sehingga kasus dugaan korupsi terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) dapat masuk ke ranah penyidikan.
Tidak hanya itu, Polda Metro Jaya juga menggeledah apartemen di kawasan Dharmawangsa, Jakarta Selatan yang diduga milik Firli. Penggeledahan itu juga masuk ke materi gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Itu sudah ada petitum dan dari pemohon, sehingga pada saat dilakukan penggeledahan itu pasca setelah didaftarakannya petitum pas posita oleh kuasa hukum pemohon," ujar Putu.
Polda Metro Jaya juga menyoroti perihal kubu Firli yang mengungkit kasus dugaan korupsi pengadaan kereta api di lingkungan Kementerian Perhubungan menyasar seorang pengusaha M Suryo pada saat sidang gugatan. Polda Metro Jaya menilai materi tersebut tidak dapat masuk dalam materi gugatan.
Sebab menurut kubu Firli Irjen Karyoto yang dianggap membekingi M Suryo agar tidak dijerat atas dugaan kasus korupsi.
"Namun ada beberapa dokumen yang tidak linier di Kementerian Perhubungan dalam hal ini, kereta api," pungkas dia.
Sidang gugatan ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri melawan Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto memasuki babak akhir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Majelis Hakim bakal membacakan putusannya, besok Selasa (19/12).
Hal itu diungkapkan oleh hakim tunggal, Imelda Herawati dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan kesimpulan.
"Sidang putusan Selasa 19 Desember 2023 sekitar pukul 15.00 WIB," kata Imelda di ruang sidang, Senin (18/12).
Dalam proses sidang, Imelda menyebut kesimpulan dianggap telah dibacakan berdasarkan fakta sidang gugatan seminggu kebelakang sebagaimana yang telah dipaparkan baik dari kubu Firli ataupun Polda Metro Jaya.
"Kesimpulan dianggap telah dibacakan," ucap Imelda.