Firli Bahuri Santai Ngopi Tanggapi Putusan Praperadilan yang Ditolak
Gugatan Firli bukan ditolak oleh majelis hakim, melainkan hanya tidak dikabulkan.
Gugatan Firli bukan ditolak oleh majelis hakim, melainkan hanya tidak dikabulkan.
Firli Bahuri Santai Ngopi Tanggapi Putusan Praperadilan yang Ditolak
Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri buka suara perihal gugatan praperadilan dirinya melawan Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto kalah di pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Firli menanggapinya dengan santai dengan meminum secangkir kopi di sebuah kafe kawansan Duren Sawit Jakarta Timur.
Dia menegaskan bahwa gugatannya bukan ditolak oleh majelis hakim yang menangani. Melainkan hanya tidak dikabulkan
"Putusan hakim PN Jakarta Selatan menyebutkan, mengadili, pertama, permohonan pemohon tidak diterima. Bukan ditolak, Tapi juga tidak dikabulkan," kata Firli, Selasa (18/12).
"Biasanya putusan dua, ditolak dan dikabulkan. Ini ada yang di tengah-tengah, tidak dapat diterima," sambung dia.
Meskipun pada akhirnya gugatan dirinya atas status 'tersangka' dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) gugur. Firli menyebut tetap akan mengikuti proses hukum yang sedang berkelit untuk kedepannya.
Tidak hanya itu, Firli juga menegaskan agar tetap menggunakan asas praduga tak bersalah tetap akan berlaku di mata hukum. Ia berharap agar masyarakat tidak mudah tergiring opini yang sedang berkembang saat ini.
"Harus ada asas praduga tak bersalah, persamaan hak di muka hukum, dan haruslah juga mewujudkan tujuan penegakan hukum, keadilan dan kehormatan. Tolong tidak ada yang menghakimi seseorang, kita patuhi asas praduga tak bersalah," pungkas ketua nonaktif KPK itu.
Dalam gugatan ini, pemohonnya adalah Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri yang diwakilkan oleh penasihat hukumnya, Ian Iskandar dan kawan-kawan. Sedangkan, termohonnya Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto.
Gugatan melawan Kapolda Metro Jaya ini teregister dengan nomor 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.
Ia meminta hakim menyatakan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/325/XI/RES.3.3./Ditreskrimsus, tertanggal 22 November 2023 yang ditetapkan Polda Metro Jaya tidak sah dan tidak berdasar hukum.
Gugatan itu pun berakhir dengan gugur oleh hakim yang mengadili.
"Menyatakan praperadilan oleh pemohon tidak dapat diterima," ucap hakim Imelda Herawati dalam amar putusannya.
Hakim beralasan hakim bukti tambahan yang dilampirkan tidak sesuai dengan materi praperadilan.
"Menimbang bahwa dalil dalil dalam petitum pemohon sebagaimana terkuak sebelumnya ternyata telah mencantumkan antara materi formil dengan materi diluar aspek formil yang ditentukan secara limitatif menjadi kewenangan lembaga praperadilan ditandai pula dengan diajukannya bukti tambahan yang tidak relevan dengan persidangan praperadilan a quo," ujar Imelda
Hal itu pun yang menjadi dasar oleh Hakim Imelda yang beranggapan permohonan praperadilan yang dilayangkan Firli kabur atau tidak jelas.
"Maka hakim berpendapat bahwa dasar permohonan praperadilan pemohon yang demikian itu adalah kabur atau tidak jelas," tegas dia.