Menteri Hadi Tjahjanto Pastikan Tak Ada Pungli di PTSL
Program PTSL bertujuan dapat meningkatkan ekonomi masyarakat melalui sertifikat tanah.
Program PTSL bertujuan dapat meningkatkan ekonomi masyarakat melalui sertifikat tanah.
Menteri Hadi Tjahjanto Pastikan Tak Ada Pungli di PTSL
Menteri ATR/BPN, Hadi Tjahjanto menyerahkan sertifikat hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) secara door to door di Desa Bumi Agung, Kabupaten Pesawaran, Lampung.
Sertifikat yang diserahkan antara lain 1 sertifikat tanah wakaf yang diperuntukkan bagi Masjid Marga Taqwa dan 14 sertifikat bagi masyarakat.
Saat menyerahkan sertifikat, Hadi Tjahjanto berdialog dengan masyarakat untuk memastikan tidak ada pungutan liar (pungli) dalam program PTSL, selain dari ketentuan yang berlaku.
"Kalau saya lihat satu-satu, dari 15 sertipikat tadi rata-rata mereka membayar untuk biaya meterai dan patok senilai Rp200 ribu sesuai dengan SKB (Surat Keputusan Bersama, red) 3 Menteri," tegas Hadi.
"Saya lihat ada lahan sawah yang menjadi tulang punggung masyarakat. Dalam tata ruang nanti agar tetap dipertahankan, tidak alih fungsi, agar masyarakat di sini juga bisa terus melakukan kegiatan ekonomi di lahan sawah, karena hampir semua saya lihat tinggal di sepadan sawah dan bekerja di sawah," jelas Hadi.
Program PTSL yang digencarkan Kementerian ATR/BPN telah menyentuh penjuru Indonesia dengan tujuan dapat meningkatkan ekonomi masyarakat melalui sertifikat tanah.
"Saya sampaikan juga sertifikat ini tetap dijaga, namun bisa juga dimanfaatkan untuk usaha. Program PTSL di sini 80% selesai, harapan kami tahun 2024 sudah 100% karena dengan sertifikat maka nilai tanah dan nilai ekonomi akan naik," jelas Hadi.
Turut mendampingi, Direktur Jenderal SPPR, Virgo Eresta Jaya; Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah, Yulia Jaya Nirmawati; Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Lampung, Kalvyn Sembiring; serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pesawaran, Sri Rejeki. Turut menghadiri, Anggota Komisi II DPR RI, Zulkifli Anwar; Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona.