Pinjam Rumah Sewa Alex Tirta di Kertanegara, Firli Bahuri Minta Dipasangkan Internet
Firli beberapa kali memakai rumah itu saat masih disewa Alex Tirta.
Firli beberapa kali memakai rumah itu saat masih disewa Alex Tirta.
Pinjam Rumah Sewa Alex Tirta di Kertanegara, Firli Bahuri Minta Dipasangkan Internet
Majelis Sidang Etik Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mengungkapkan Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri meminjam rumah di Jalan Kertanegara 46, Jakarta Selatan saat masih disewa Ketua Harian Pengurus Besar Persatuan Bulu Tangkis Seluruh Indonesia (PB PBSI) Tirta Juwana Darmaji alias Alex Tirta.
Anggota Majelis Etik Dewas KPK Indriyanto Seno Adji mengatakan, Firli Bahuri tak hanya meminjam rumah tersebut kepada Alex Tirta, namun juga meminta dipasangkan internet dalam rumah sewaan itu.
"Firli) mengajukan permintaan pemasangan internet kepada saksi Tirta Juwana Darmaji untuk rumah tersebut," ujar Indriyanto saat membacakan pertimbangan dalam sidang vonis dugaan tiga pelanggaran etik Firli Bahuri digelar di gedung ACLC KPK Kavling C1, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (27/12).
Indriyanto mengatakan Firli beberapa kali memakai rumah itu saat masih disewa Alex Tirta. Bahkan, menurut Indriyanto, keluarga Firli Bahuri ikut menggunakan fasilitas tersebut.
"Menurut majelis tidak sepantasnya dilakukan oleh terperiksa (Firli) sebagai ketua KPK yang seharusnya menjadi teladan dalam tindakan yang berlaku," ujar Indriyanto.
Firli setelah meminjam rumah sewaan Alex Tirta itu kemudian memutuskan untuk menyewanya sendiri. Firli menyewa rumah tersebut melalui Alex Tirta
Anggota Majelis Etik Dewas KPK Harjono menyebut Firli Bahuri menggunakan rumah sewaan itu untuk beristirahat setelah menjalani kegiatan di Jakarta. Diketahui kediaman Firli Bahuri berada di Bekasi, Jawa Barat.
"Bahwa rumah di Kartanegara yang terperiksa sewa dari Alex Tirta, terperiksa butuhkan karena banyaknya aktivitas terperiksa di Jakarta, selain itu anak terperiksa juga kuliah di Jakarta yang kadang-kadang untuk kembali ke Bekasi agak terlalu jauh," kata Harjono.
Harjono menyebut rumah mewah tersebut telah disewa oleh Firli selama hampir 3 tahun. Adapun harga sewa rumah per tahun itu Rp645.480.000.
Harjono menyebut, tak dilaporkannya penyewaan rumah tersebut dalam LHKPN karena Firli beralasan rumah itu tidak disewa secara terus menerus oleh Firli.
"Terperiksa membayar uang sewa rumah di JI. Kertanegara No 46 untuk tahun 2021, 2022 dan 2023 sebelum masuk masa sewa, maka tidak termasuk dalam hutang dan Terperiksa hanya sewa pakai untuk rumah dalam kurun waktu tertentu, maka Terperiksa tidak cantumkan dalam LHKPN," kata Harjono.