Daftar Aset Tak Dilaporkan Firli dalam LHKPN: Apartemen, Tanah hingga Valas Rp7,8 Miliar
Uang valas tidak dimuat Firli dalam LHKPN sejak menduduki pimpinan lembaga anti rasuah.
Uang valas tidak dimuat Firli dalam LHKPN sejak menduduki pimpinan lembaga anti rasuah.
Daftar Aset Tak Dilaporkan Firli dalam LHKPN: Apartemen, Tanah hingga Valas Rp7,8 Miliar
Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ketahuan tidak melaporkan uang valuta asing (Valas) ke dalam Laporan Hasil Penyelenggara Negara (LHKPN). Uang asing ditaksir senilai Rp7,8 miliar.
Hal tersebut baru diungkapkan Dewan Pengawas (Dewas) KPK saat menggelar sidang etik putusan Firli Bahuri yang digelar di gedung Dewas KPK.
"Terperiksa (Firli) memiliki uang uang valas dalam bentuk cash atau tunai dalam bentuk yang cukup banyak, yang setelah ditukar jumlah seluruhnya sekitar Rp7.841.701.500," kata Anggota majelis etik Dewas KPK, Indriyanto Seno Adji, Rabu (27/12).
Indriyanto menyebut uang valas tidak dimuat Firli dalam LHKPN sejak menduduki pimpinan lembaga anti rasuah. Bahkan uang miliar itu pun diperuntukkan keperluan pribadi Firli.
"Menurut pendapat majelis, seharusnya terperiksa melaporkan valas tersebut setelah dikonversi menjadi rupiah dalam LHKPN sebagai uang cash atau tunai karena ada bagian khusus mengenai pelaporan uang cash atau tunai,” ucap Indriyanto.
Selain dengan mata uang valas, purnawirawan polisi berpangkat bintang tiga itu juga tidak melaporkan sejumlah aset, salah satunya adalah Apartemen kawasan Dharmawangsa, Jakarta Selatan. Apartemen tersebut sempat digeledah oleh penyidik Polda Metro Jaya dalam pengusutan kasus pemerasan Firli terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Sementara itu, anggota Majelis Etik Dewas KPK lainnya, Syamsudin Haris mengatakan, pembelian aset berupa apartemen Essence Dharmawangsa Apartement Unit ET2-2503 itu dilakukan pada bulan April 2020 atas nama istri Firli, Ardina Safitri.
Selain apartemen, Firli juga memiliki sebidang tanah yang terletak di Kelurahan Jakasetia, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi dengan luas 306 meter persegi berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 437/2021 tanggal 20 Juni 2021.
Firli juga mempunyai sebidang tanah kawasan Sukabumi, Jawa Barat dengan luas 2.727 meter persegi yang dibeli pada 1 Desember 2021. Lalu tanah di Desa Bojongkoneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor dengan luas 2.052 meter persegi pada 17 Oktober 2022.
Kemudian sebidang tanah sertifikat Hak Milik Nomor 2198 di Sukabangun-Palembang dengan luas 520 meter persegi tahun 2021. LHKPN itu telah disita oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan dijadikan barang bukti kasus dugaan pemerasan Firli.
Firli sebelumnya dinyatakan Dewas KPK bersalah melanggar etik karena bertemu dengan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Atas tindakannya, Firli dijatuhkan sanksi untuk mengundurkan diri dari jabatannya.
Firli dianggap telah melanggar pasal 4 ayat 2 huruf A atau pasal 4 ayat 1 huruf J dan pasal 8 ayat e Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021.