Firli Bahuri Tak Hadiri Sidang Vonis, Dewas KPK Anggap Lepas Hak Membela Diri
Firli Bahuri tidak hadir saat sidang putusan Dewas KPK.
Firli terjerat tiga dugaan pelanggaran etik.
Firli Bahuri Tak Hadiri Sidang Vonis, Dewas KPK Anggap Lepas Hak Membela Diri
Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beranggapan absennya ketua nonaktif KPK Fikri Bahuri saat pemanggilan etik telah melepaskan haknya untuk membela diri.
Adapun dalam surat pemanggilan Firli telah dilayangkan sebanyak dua kali, yakni pada surat yang teregister nomor
03/Dewas/Etik/Spg|112/2023, tanggal 08 Desember 2023 dan 03/Dewas/Etik/Spg|112/2023, Tanggal
20 Desember 2023.
"Menimbang bahwa Terperiksa tidak hadir di persidangan etik tanpa alasan yang sah meskipun telah dipanggil secara sah dan patut," ucap Ketua Dewas KPK Tumpak Hatarongan Panggabean dalam amar pertimbangannya, Rabu (27/12).
Berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (4) Peraturan Dewan Pengawas Nomor 4 Tahun 2021 maka Firli dianggap tidak melakukan melepas haknya dari pembelaan diri.
"Terperiksa dianggap melepas haknya untuk membela diri dan persidangan dilakukan diluar hadirnya Terperiksa," ucap Tumpak.
Firli terjerat tiga dugaan pelanggaran etik. Pertama yakni terkait komunikasi dan pertemuan dengan SYL. Kedua terkait ketidakjujuran dalam pengisian laporan harta kekayaan penyelenggara negara.
Terakhir yakni soal penyewaan rumah di Jalan Kertanegara 46, Jakarta Selatan.
Firli tidak hadir saat sidang putusan Dewas KPK lantaran saat ini sedang dilangsungkan pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri kasus dugaan pemerasan terhadap SYL.