Mangkir Pemeriksaan, Firli Bahuri Awalnya Bakal Dicecar soal Harta dan Aset Tak Tercantum di LHKPN
Firli Bahuri batal memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka kasus pemerasan SYL.
Alasan ketidakhadiran Firli memenuhi panggilan penyidik bukan merupakan alasan yang patut dan wajar.
Mangkir Pemeriksaan, Firli Bahuri Awalnya Bakal Dicecar soal Harta dan Aset Tak Tercantum di LHKPN
Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri batal memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo pada hari ini, Kamis (21/12).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menjelaskan penyidik menemukan fakta terkait aset yang tidak tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaran Negara (LHKPN).
"Adapun tujuan pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan yang akan dilakukan terhadap tersangka FB adalah untuk meminta keterangan tentang seluruh harta bendanya, serta harta benda Istri, anak, dan keluarga, di mana penyidik memperoleh fakta baru adanya aset lain atau harta benda yang tidak dilaporkan dalam LHKPN dan belum diterangkan oleh tersangka FB dalam berita acara pemeriksaan terhadap tersangka sebelumnya," kata dia dalam keterangan tertulis, Kamis (21/12).Ade kemudian menyinggung Pasal 28 Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam aturan tersebut, seorang tersangka wajib menjelaskan seluruh harta miliknya dan keluarga yang diduga terkait kasus korupsi.
“Untuk kepentingan penyidikan, tersangka wajib memberi keterangan tentang seluruh harta bendanya dan harta benda istri atau suami, anak dan harta benda setiap orang atau korporasi yang diketahui dan atau yang diduga mempunyai hubungan dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka," jawab Ade membacakan bunyi pasal tersebut.
Sementara itu, kata Ade, alasan ketidakhadiran Firli memenuhi panggilan penyidik bukan merupakan alasan yang patut dan wajar.
Alasan itu disampaikan penasihat Hukum Tersangka dari Kantor Hukum Ian Iskandar & Partners Nomor: 251/IISPA/XII/2023 tanggal 20 Desember 2023, melalui surat.
Oleh karena itu, penyidik berencana melayangkan kembali surat panggilan kedua kepada Firli Bahuri.
"Dengan demikian penyidik akan menerbitkan dan mengirimkan surat panggilan kedua terhadap tersangka,"
ujar dia.