Firli Bahuri Kembali Dilaporkan atas Kasus Dokumen Korupsi DJKA Bocor, Begini Respons Kapolda Metro
Firli Bahuri kembali dilaporkan terkait kasus bocornya dokumen dugaan suap DJKA.
Irjen Karyoto menegaskan, proses penyelidikan dipastikan sedang berjalan.
Firli Bahuri Kembali Dilaporkan atas Kasus Dokumen Korupsi DJKA Bocor, Begini Respons Kapolda Metro
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto menegaskan bakal mengusut tuntas kasus bocornya dokumen dugaan suap eks pejabat Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) milik KPK.
Kasus ini dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/7588/XII/SPKT/POLDA METRO JAYA, 18 Desember 2023. Dalam kasus ini, terlapornya adalah Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri dan penasihat hukumnya Ian Iskandar.Karyoto mengatakan, setiap laporan yang masuk pasti akan ditangani penyidik. Penyidik akan mencari bukti-bukti melalui pemeriksaan saksi, termasuk pelapor.
"Kami mengumpulkan dulu keterangan. Apa yang dibocorkan itu apa dokumen yang bagaimana gitu loh nanti si pelapor bawa dokumennya seperti apa sama enggak dengan yang di pengadilan ya,"
ujar dia kepada wartawan, Kamis (21/12).
merdeka.com
Karyoto menegaskan, proses penyelidikan dipastikan sedang berjalan. "Kita teliti dulu lah. Iya (kami tindaklanjuti)," ujar dia.
Sebelumnya, Ketua Lembaga Transparansi Anggaran dan Anti Korupsi Indonesia (Lemtaki), Edy Susilo mengatakan, Firli diduga membocorkan rahasia KPK tersebut saat membawa dokumen tersebut di persidangan praperadilan.
Sebab, saat ini Firli telah dinonaktifkan sebagai Pimpinan KPK. Oleh sebab itu, patut untuk diselidiki apakah dokumen itu bagian yang dirahasiakan atau boleh dilihat dan milik publik.
"Kita minta penyidik Polda Metro memeriksa orang yang menggunakan dokumen KPK tersebut. Ada indikasi menyalahi ketentuan perundangan dan penyalahgunaan kewenangan atau jabatan. Termasuk orang yang memberikan akses pemberian dokumen tersebut digunakan di luar lembaga perlu diperiksa nantinya." jelas Edy.
Di sisi lain, Edy menilai soal dokumen DJKA merupakan dokumen terkait penyelidikan dan penyidikan kasus OTT yang tidak ada korelasi dengan kasus praperadilan dugaan pemerasan Firli terhadap Syahrul Yasin Limpo. Maka patut untuk diproses secara hukum, guna mengungkap tujuan dokumen yang disodorkan kubu Firli.Dengan dibukanya sebagai bukti dalam praperadilan itu, Firli bisa diduga melanggar ketentuan Pasal 54 UU No.14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik junto Pasal 322 KUHP.