Ada Agenda Penting di KPK, Firli Mangkir Pemeriksaan di Bareskrim
Firli Bahuri melalui kuasa hukumnya meminta penyidik Polri untuk menjadwal ulang pemeriksaan.
Firli sedianya diperiksa untuk ketiga kalinya sebagai tersangka hari ini pukul 10.00 di Bareskrim Polri.
Ada Agenda Penting di KPK, Firli Mangkir Pemeriksaan di Bareskrim
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Firli Bahuri dipastikan tidak hadir dalam pemeriksaan ketiga sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Kamis (21/12).
Hal itu disampaikan kuasa hukum Firli, Ian Iskandar. Dia meminta penyidik gabungan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri untuk menunda pemeriksaan terhadap Firli.
"Iya, itu kan kami minta tunda," kata Ian saat dikonfirmasi wartawan.
Ian pun mengklaim kalau permohonan penundaan pemeriksaan sebagai tersangka telah dilayangkan ke penyidik agar bisa dijadwalkan kembali.
“Iya benar, kemarin sudah kami sampaikan surat penundaannya langsung ke penyidik Polda Metro Jaya,” sebut Ian.
Sementara terkait alasan, Ian hanya mengaku kalau kliennya ada agenda lain di KPK.
Informasi yang beredar, kedatangan Firli ke KPK untuk memenuhi panggilan pemeriksaan etik oleh Dewas.
“Ya ada acara urgent (penting) yang tidak bisa dilakukan bersamaan. Coba cek aja ke KPK. Ya rencananya begitu (Panggilan Dewas) kan tidak bisa bersamaan (dengan pemeriksaan oleh polisi). Cek aja ke KPK,”
ujarnya.
merdeka.com
Firli sedianya diperiksa untuk ketiga kalinya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo hari ini pukul 10.00 di Bareskrim Polri.
Rencana pemeriksaan ini usai gugatan praperadilan yang dilayangkan Firli atas penetapan status tersangka tidak diterima Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Dewas Sebut Firli Rugi Tidak Hadir
Sebelumnya, sidang etik perdana yang digelar Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) tidak dihadiri langsung oleh Ketua nonaktif KPK, Firli Bahuri.
Ketidakhadirannya itu pun berakhir dengan konsekuensi Firli tidak dapat memberikan pembelaan diri.
"Berarti dia rugi dong, karena dia tidak bisa membela dirinya, kan begitu," ucap Ketua Dewas KPK, Tumpak H Panggabean di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (20/12).
Namun demikian, Tumpak tetap berharap Firli bisa kooperatif dalam pemeriksaan yang dilakukan Dewas atas dugaan pelanggaran etik yang sedang berproses. Sebab, sampai saat ini penyidik masih terus memeriksa sejumlah saksi secara maraton.
“Kita juga tetap mengharapkan dia hadir, kalau dia hadir besok (hari ini) kita dengar keterangannya. Tapi kalau beliau tidak hadir ya enggak apa-apa,” ujarnya.