Kebut Sidang Etik Firli, Dewas KPK Targetkan Rampung Akhir Tahun Ini
Total saksi yang akan diperiksa dalam sidang etik Firli total terdapat 27 orang.
Total saksi yang akan diperiksa dalam sidang etik Firli total terdapat 27 orang.
Kebut Sidang Etik Firli, Dewas KPK Targetkan Rampung Akhir Tahun Ini
Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) targetkan sidang dugaan pelanggaran etik ketua nonaktif KPK, Firli Bahuri bakal dapat rampung sebelum awal tahun baru 2024.
"Mudah-mudahan sebelum tahun baru sudah selesai, mudah-mudahan. Kita upayakan ya, upayakan untuk segera akhir tahun ini kita selesaikan," kata Ketua Dewas KPK, Tumpak H Panggabean, Rabu (20/12).
Tumpak menyebut, total saksi yang akan diperiksa dalam sidang etik Firli total terdapat 27 saksi. Sedangkan pada pemeriksaan hari ini, baru periksa sebanyak 13 orang saksi.
Adapun saksi yang hari ini diperiksa diantaranya adalah, eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL), ketua sementara KPK Nawawi Pomalongo, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dan Nurul Ghufron.
Tumpak menyebut, terhadap saksi yang telah diperiksa hari ini mencecar seputar pertemuan Firli dengan SYL
"Pertemuan-pertemuan itu tentunya kami akan tanyakan kan. Sepertinya tidak terlalu banyak ada tambahan sama saja dengan klarifikasi yang dulu," pungkasnya.
Konsekuensi Firli tidak Hadir
Sementara pada sidang etik perdana kali ini, Firli Bahuri tidak hadir tanpa alasan yang jelas. Ketidakhadirannya itu berkahir dengan konsekuensi Firli yang tidak dapat memberikan pembelaan.
"Berarti dia rugi dong, karena dia tidak bisa membela dirinya, kan begitu,
Tumpak menyebut sidang Dewas itu sejatinya dapat menjadi momen bagi Firli melakukan pembelaan dari saksi-saksi yang akan dipanggil dan didengar. Sebab bisa jadi saja, saksi yang diperiksa oleh Dewas KPK memberikan keterangan yang keliru.
Hal itu pun menjadi celah untuk menjatuhkan sanksi terhadap Firli pada saat putusan etik.
"Dia tidak bisa membantah, kan begitu, di situ kelemahannya kerugian bagi dia, bukan kerugian bagi kami, bukan," pungkas Tumpak.