VIDEO: Putusan Dewas KPK Final, Firli Bahuri Tidak Bisa Ajukan Banding Perintah Copot Jabatan
Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK Tumpak H Panggabean menjelaskan putusan Dewan Pengawas KPK bersifat mutlak.
Termasuk dalam putusan pelanggaran etik berat, yang ditujukan untuk Ketua KPK Nonaktif Firli Bahuri.
Sehingga, putusan Dewas KPK terhadap Firli Bahuri, tidak bisa diajukan banding. Terlebih, Firli yang tidak pernah menghadiri sidang etik.
- Fellyanda Suci Agiesta
- Nuryandi Abdurohman
Dewas KPK mengatakan tidak ada hal yang meringankan dari Firli.
Baca SelengkapnyaFirli Bahuri dinyatakan terbukti bersalah melanggar etik karena bertemu dengan Eks Mentan SYL.
Baca SelengkapnyaDewas KPK memutuskan bukti dugaan etik Firli Bahuri sudah cukup untuk disidangkan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dewas KPK akan mengumumkan putusan dugaan pelanggaran etik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri pada Rabu (27/12).
Baca SelengkapnyaTumpak mengatakan putusan hasil sidang etik tersebut sudah disepakati oleh seluruh anggota Dewas KPK. Termasuk tanggal sidang pembacaan putusan tersebut.
Baca SelengkapnyaMantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) memenuhi panggilan Dewan Pengawas (Dewas) KPK sebagai saksi dalam dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri
Baca Selengkapnya"(Firli Bahuri) Tidak (hadir)," ujar anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris
Baca SelengkapnyaFirli Bahuri tidak hadir saat sidang putusan Dewas KPK.
Baca SelengkapnyaDewas menyatakan surat pengunduran diri Firli Bahuri tak akan mempengaruhi jalannya sidang vonis.
Baca Selengkapnya