Dewas KPK Pastikan Tetap Bacakan Vonis Meski Firli Bahuri Mengundurkan Diri
Dewas menyatakan surat pengunduran diri Firli Bahuri tak akan mempengaruhi jalannya sidang vonis.
Vonis untuk Firli Bahuri sudah ditentukan dan akan dibacakan besok pada pukul 11.00 WIB.
Dewas KPK Pastikan Tetap Bacakan Vonis Meski Firli Bahuri Mengundurkan Diri
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) memastikan akan membacakan vonis dugaan tiga pelanggaran etik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri pada Rabu, 27 Desember 2023 besok.
Dewas menyatakan surat pengunduran diri Firli Bahuri tak akan mempengaruhi jalannya sidang vonis. Pasalnya, vonis untuk Firli Bahuri sudah ditentukan dan akan dibacakan besok pada pukul 11.00 WIB.
"Sidang etik sudah selesai, putusan sudah diambil, besok tinggal pembacaan putusan jam 11.00 WIB," ujar anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris dalam keterangannya, Selasa (26/12/2023).
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) akan menggelar sidang vonis dugaan tiga pelanggaran etik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri pada Rabu, 27 Desember 2023 besok.
Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman meminta Dewas KPK menunjukkan taringnya untuk menjaga muruah lembaga antirasuah. Boyamin berharap Dewas menjatuhkan sanksi etik berat terhadap Firli Bahuri.
"Jelas harapannya dinyatakan bersalah melanggar etik dan diberikan sanksi terberat, berupa permintaan pengunduran diri dan sekaligus memberikan rekomendasi pada presiden untuk memberhentikan," ujar Boyamin dalam keterangannya, Selasa (26/12).
Boyamin meyakini Dewas KPK sudah tak bisa terima dengan sikap Firli Bahuri yang disebut memperburuk citra KPK. Menurut Boyamin, kekesalan Dewas dibuktikan dengan melanjutkan persidangan meski Firli sudah mengajukan surat pengunduran diri.
"Nampaknya Dewas itu sudah pada level jengkel, buktinya ketika mengajukan pengunduran diri seminggu lalu, dewas meneruskan sidang, alasannya sudah sampai pemeriksaan saksi-saksi," kata Firli.
"Sebenarnya ini supaya apa? Meskipun Firli menyerahkan mengundurkan diri kepada Presiden yang kemudian ditolak, supaya ada efek jera karena apapun, Dewas akhirnya akan menyatakan bersalah melanggar kode etik, kalau Bu Lili kan waktu itu seakan-akan tidak melanggar kode etik," kata Boyamin.
Boyamin menyebut, putusan etik terhadap Firli harus tetap dijatuhkan sebelum Presiden Jokowi merespons surat pengunduran diri mantan Kapolda Sumatera Selatan (Sumsel) itu. Vonis etik nantinya akan melekat kepada Firli sebagai pihak yang pernah melakukan pelanggaran.
"Harapannya kalau dia masih menginginkan jabatan publik di kemudian hari tidak akan bisa lagi, karena sudah cacat," pungkasnya.