Novel Baswedan Minta Polda Metro Usut Semua Korupsi Firli Bahuri, Termasuk TPPU
Novel menyebut, Polri telah menyelamatkan KPK dari tangan Firli Bahuri.
Novel meminta Polda Metro Jaya mengusut kasus Firli, selain pemerasan SYL.
Novel Baswedan Minta Polda Metro Usut Semua Korupsi Firli Bahuri, Termasuk TPPU
Mantan Kasatgas Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mengapresiasi langkah Polda Metro Jaya yang menjerat Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan. Menurut Novel, Polri telah menyelamatkan KPK dari Firli.
"Pertama-pertama kita apresiasi langkah Polri yang berani bersikap obyektif dan jujur dalam penanganan perkara TPK (tindak pidana korupsi) ini. Ini sekaligus bentuk kepedulian Polri untuk menyelamatkan KPK dari orang-orang yang berbuat korupsi menggunakan lembaga KPK," ujar Novel, Kamis (24/11).
Novel meminta Polda Metro Jaya mengusut tuntas kasus ini. Selain itu, Novel juga mendesak Polda Metro mengusut kasus korupsi Firli Bahuri yang lain. Termasuk dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Semoga upaya penyidikan yang dilakukan oleh Polri bisa mengungkap perbuatan-perbuatan lain yang diduga dilakukan oleh Firli. Begitu juga dengan TPPU yang saya yakin menjadi perbuatan yang menyertai TPK yang dilakukan oleh Firli," kata Novel.
Tak hanya itu, Novel juga mendesak Polda Metro Jaya tak ragu menjerat pimpinan KPK lainnya jika terlibat dalam tindak pidana korupsi yang dilakukan Firli Bahuri.
"Saya berharap ini menjadi momentum untuk bersih-bersih KPK. Karena sejak Firli menjadi Ketua KPK banyak perbuatan TPK terjadi di KPK. Semua harus diusut tuntas, begitu juga bila benar ada pimpinan KPK lain yang terlibat,"
kata Novel.
merdeka.com
Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Rabu (22/11). Penetapan tersangka dilakukan usai Firli menjalani pemeriksaan kedua yang dilakukan penyidik gabungan Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya, Kamis (16/11).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, Firli diduga memeras SYL terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI pada kurun waktu tahun 2020 sampai dengan 2023.
"Berdasarkan fakta-fakta penyidikan maka pada hari ini, telah dilaksanakan gelar perkara dengan ditemukannya bukti yang cukup saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi,” kata Ade.
Firli Bahuri dijerat pasal berlapis. Tak main-main ancaman hukuman dari lima tahun kurungan penjara sampai penjara seumur hidup.
Dalam kasus ini, Firli dipersangkakan melanggar Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 65 KUHP.
Dugaan Firli memeras SYL mencuat setelah beredar catatan tulisan tangan yang menjelaskan soal kronologi pemerasan pada 2022.
Dalam kronologi disebutkan, pada Juni 2022 Irwan yang diduga representasi Firli menyampaikan kepada SYL berkaitan dengan akan adanya tim lembaga antirasuah yang masuk ke Kementerian Pertanian untuk menyelidiki dugaan korupsi. Kemudian Irwan mengatur pertemuan SYL dengan Firli.
Irwan sempat mendatangi rumah dinas SYL yang menyampaikan permintaan dana dari Firli. Namun SYL hanya menyanggupi Rp1 miliar yang diubah ke dalam bentuk dollar Singapura.
Singkat cerita, pada Desember 2022, pertemuan antara SYL bersama ajudannya bernama Panji dengan Firli dijadwalkan terjadi di lapangan bulu tangkis Mangga Besar.
SYL sempat berbincang dengan Firli di pinggir lapangan. Namun saat hendak pulang itulah, uang Rp1 miliar diberikan ajudan SYL kepada ajudan Firli.