Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Eks Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak Diadili, Dijerat Pasal Suap, Gratifikasi dan Pencucian Uang

Eks Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak Diadili, Dijerat Pasal Suap, Gratifikasi dan Pencucian Uang

Eks Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak Diadili, Dijerat Pasal Suap, Gratifikasi dan Pencucian Uang

Eks Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak mulai diadili. Dia didakwa melakukan tindak pidana suap, gratifikasi dan pencucian uang.

Dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Ruang Bagir Manan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Rabu (2/8).

Eks Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak Diadili, Dijerat Pasal Suap, Gratifikasi dan Pencucian Uang
JPU KPK Fahmi Ari Yoga membenarkan pihaknya mengenakan pasal penyuapan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap eks Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak.

JPU KPK Fahmi Ari Yoga membenarkan pihaknya mengenakan pasal penyuapan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap eks Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak.

Fahmi merinci, pada kasus suap, terdakwa menerima setidaknya Rp75,38 miliar dari sejumlah kontraktor.

Eks Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak Diadili, Dijerat Pasal Suap, Gratifikasi dan Pencucian Uang

"Sementara dari gratifikasi, terdakwa menerima uang Rp136,32 miliar. Untuk TPPU Rp211,71 miliar," ujarnya kepada wartawan seusai persidangan.

Dalam dakwaan kasus penyuapan, Ricky Ham Pagawak didakwa melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Terkait gratifikasi, JPU KPK mengenakan Pasal 12B Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHPidana. Untuk dakwaan TPPU, terdakwa dinilai telah melakukan pencucian uang sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

"Jadi dari uraian pasal-pasal dakwaan itu ada tiga sumber pendapatan dia, yakni dari suap sekitar Rp74 miliar, dari gratifikasi sekitar Rp136 miliar, dan terhadap suap dan gratifikasi tersebut itulah yang kita kejar dengan pendekatan TPPU."

JPU KPK Fahmi Ari Yoga seusai persidangan.

"Sehingga dengan dana yang diperoleh itu mereka gunakan untuk aset dan belanja lainnya. Cuma jumlah nilai yang didapat dengan aset belum berimbang," imbuhnya.

Sementara penasihat Hukum Ricky Ham Pagawak, Peter Ell mengaku dakwaan JPU KPK terhadap kliennya sangat bombastis. Ia menyebut akan menyiapkan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan JPU.

Sementara penasihat Hukum Ricky Ham Pagawak, Peter Ell mengaku dakwaan JPU KPK terhadap kliennya sangat bombastis. Ia menyebut akan menyiapkan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan JPU.

"Dakwaan itu sangat bombastis. Tapi kita masih meminta untuk diberi kesempatan mengajukan eksepsi terkait dakwaan yang sudah disampaikan."

Penasihat Hukum Ricky Ham Pagawak, Peter Ell.

Ngamuk! Momen Ricky Ham Pagawak Dorong Staf JPU KPK Gara-Gara Borgol Tak Dilepas
Ngamuk! Momen Ricky Ham Pagawak Dorong Staf JPU KPK Gara-Gara Borgol Tak Dilepas

Ricky Ham Pagawak Dorong Staf JPU KPK gara-gara masalah sepele ini.

Baca Selengkapnya
KPK Geledah Rumah Aspri Wamenkumham Terkait Dugaan Gratifikasi
KPK Geledah Rumah Aspri Wamenkumham Terkait Dugaan Gratifikasi

KPK Geledah Rumah Aspri Wamenkumham Terkait Dugaan Gratifikasi

Baca Selengkapnya
Potret Rumah Mewah Ricky Perdana yang Serba Putih, Ruang Tamu Berisi Kursi Bak di Kerajaan dan Miliki Kolam Renang ala Santorini
Potret Rumah Mewah Ricky Perdana yang Serba Putih, Ruang Tamu Berisi Kursi Bak di Kerajaan dan Miliki Kolam Renang ala Santorini

Dari hasil kerja kerasnya di dunia hiburan, Ricky Perdana berhasil miliki hunian mewah yang dihuni bersama istri tercinta

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Nama Hinca Pandjaitan & Brigita Manohara Muncul di Sidang TPPU Eks Bupati Mamberamo Tengah, Ini Perannya
Nama Hinca Pandjaitan & Brigita Manohara Muncul di Sidang TPPU Eks Bupati Mamberamo Tengah, Ini Perannya

Ricky Ham Pagawak didakwa dengan tiga pasal. Yakni pasal penyuapan, gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca Selengkapnya
Aiman Ricky Bagikan Kisah Pilu Sang Ibunda, Sakit Kanker dan Jadi Korban KDRT
Aiman Ricky Bagikan Kisah Pilu Sang Ibunda, Sakit Kanker dan Jadi Korban KDRT

Aiman mengungkapkan bahwa ia pernah mengalami masa-masa sulit bersama kakak dan ibunya.

Baca Selengkapnya
Hidup Lagi Capek-Capeknya, Dangdutan sama Pak Bas Seketika Lelah Erick Thohir Hilang
Hidup Lagi Capek-Capeknya, Dangdutan sama Pak Bas Seketika Lelah Erick Thohir Hilang

Dengan santai, Erick menghampiri Menteri PUPR untuk ikut bergoyang bersama.

Baca Selengkapnya
Besok, KPK Periksa Wamenkumham Eddy Hiariej Sebagai Tersangka Gratifikasi
Besok, KPK Periksa Wamenkumham Eddy Hiariej Sebagai Tersangka Gratifikasi

KPK juga memanggil dua orang dekat Eddy Hiariej yaitu Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana.

Baca Selengkapnya
Bacakan Eksepsi, Eks Bupati Mamberamo Tengah Beberkan Pemberian Uang ke Hinca dan Demokrat
Bacakan Eksepsi, Eks Bupati Mamberamo Tengah Beberkan Pemberian Uang ke Hinca dan Demokrat

Ricky juga berharap Majelis Hakim yang diketuai Jahoras Siringo-ringo untuk membatalkan dakwaan JPU KPK.

Baca Selengkapnya
Terbukti Terima Suap, Mantan Bupati Bangkalan Dituntut 12 Tahun Penjara
Terbukti Terima Suap, Mantan Bupati Bangkalan Dituntut 12 Tahun Penjara

Mantan Bupati Bangkalan Dituntut 12 Tahun Penjara terkait kasus suap

Baca Selengkapnya