![Eks Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak Diadili, Dijerat Pasal Suap, Gratifikasi dan Pencucian Uang](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2023/8/2/1690959842729-twv0r.png)
Eks Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak Diadili, Dijerat Pasal Suap, Gratifikasi dan Pencucian Uang
Eks Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak mulai diadili. Dia didakwa melakukan tindak pidana suap, gratifikasi dan pencucian uang.
Eks Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak mulai diadili. Dia didakwa melakukan tindak pidana suap, gratifikasi dan pencucian uang.
Fahmi merinci, pada kasus suap, terdakwa menerima setidaknya Rp75,38 miliar dari sejumlah kontraktor.
"Sementara dari gratifikasi, terdakwa menerima uang Rp136,32 miliar. Untuk TPPU Rp211,71 miliar," ujarnya kepada wartawan seusai persidangan.
Dalam dakwaan kasus penyuapan, Ricky Ham Pagawak didakwa melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Terkait gratifikasi, JPU KPK mengenakan Pasal 12B Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHPidana. Untuk dakwaan TPPU, terdakwa dinilai telah melakukan pencucian uang sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
JPU KPK Fahmi Ari Yoga seusai persidangan.
Penasihat Hukum Ricky Ham Pagawak, Peter Ell.
Ricky Ham Pagawak Dorong Staf JPU KPK gara-gara masalah sepele ini.
Baca SelengkapnyaKPK Geledah Rumah Aspri Wamenkumham Terkait Dugaan Gratifikasi
Baca SelengkapnyaDari hasil kerja kerasnya di dunia hiburan, Ricky Perdana berhasil miliki hunian mewah yang dihuni bersama istri tercinta
Baca SelengkapnyaRicky Ham Pagawak didakwa dengan tiga pasal. Yakni pasal penyuapan, gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca SelengkapnyaAiman mengungkapkan bahwa ia pernah mengalami masa-masa sulit bersama kakak dan ibunya.
Baca SelengkapnyaDengan santai, Erick menghampiri Menteri PUPR untuk ikut bergoyang bersama.
Baca SelengkapnyaKPK juga memanggil dua orang dekat Eddy Hiariej yaitu Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana.
Baca SelengkapnyaRicky juga berharap Majelis Hakim yang diketuai Jahoras Siringo-ringo untuk membatalkan dakwaan JPU KPK.
Baca SelengkapnyaMantan Bupati Bangkalan Dituntut 12 Tahun Penjara terkait kasus suap
Baca Selengkapnya