Belum Lengkap, Berkas Perkara Aipda Robig yang Tembak Siswa SMKN Semarang Dikembalikan ke Polda Jateng
Pihak kejaksaan meminta ada tambahan satu orang saksi ahli.
Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) Aipda Robig Zaenudin dikembalikan Kejaksaan Tinggu (Kejati) Jateng ke Polda Jateng. Pihak kejaksaan meminta ada tambahan satu orang saksi ahli.
"Berkas P19, jaksa kembalikan berkas agar diperbaiki, dan ada pernyataan dari kejaksaan untuk menambahi,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio, Selasa (14/1).
Saat ini, pihaknya juga sedang melengkapi berkas perkara kasus penembakan dengan tersangka tunggal Robig Zainudin. Kini masih ada beberapa berkas yang belum lengkap. Namun pada akhirnya, polisi berjanji akan disampaikan kepada publik.
"Kita sedang melengkapi berkasnya. Yang belum lengkap nanti akan disampaikan," ungkapnya.
Robig Zainudin Ajukan Banding
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto menyampaikan beberapa hari lalu pihaknya telah menerima memori banding yang diajukan Robig Zainudin. Bidpropam Polda Jateng telah diminta menyusun KEP untuk menentukan nama perwira yang akan memimpin pelaksanaan sidang banding Robig Zainudin.
"Saya tidak membaca narasinya, tapi propam punya kewajiban menyusun KEP itu yang nanti isinya menentukan siapa perwira yang memimpin sidang bandingnya," kata Artanto.
Proses penyusunan KEP sidang banding Robig membutuhkan waktu lima hari. Usai disusun kemudian diserahkan kepada Kapolda Jateng, Irjen Ribut Hari Wibowo untuk ditandatangani.
"Lima hari terhitung mulai kapan Propam yang bisa hitung. Kemudian butuh waktu lagi untuk di tandatangani pimpinan. Nanti liat saja perkembangannya," pungkas Artanto.
Kronologi Penembakan
Sebelumnya terjadi perbedaan kronologi penembakan yang disampaikan Kapolrestabes Semarang Irwan Anwar, Kabid Propam Polda Jateng Kombes Aris Supriyono, dan saksi kejadian di lokasi A.
Irwan menyatakan, korban menyerang Aipda Robig sehingga tertembak. Sedangkan Aris menyebut bahwa Aipda Robig terdesak oleh korban sebelum menembak. Sedangkan saksi korban A melihat korban langsung ditodong pistol oleh Aipda Robig saat melintas.
Dalam kasus penembakan siswa SMK di Semarang ini, Aipda Robig dijerat sangkaan primair Undang-Undang Perlindungan Anak (UUPA), yakni Pasal 80 ayat (3) junto 76 c UU nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU nomor 23 Tahun 2002.
Robig juga dijerat pasal subsidair 338 KUHP terkait pembunuhan dan lebih subsidair Pasal 351 ayat (3) terkait penganiayaan yang menyebabkan kematian.