VIDEO: Komisi Yudisial Tegas Minta Tiga Hakim PN Surabaya Vonis Bebas Ronald Tannur Dipecat!
Komisi Yudisial menilai, putusan tiga hakim tersebut melanggar etik dan aturan
Komisi Yudisial melakukan rapat dengan Komisi III DPR terkait kasus tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur, Senin (26/8). Komisi Yudisial menilai, putusan tiga hakim tersebut melanggar etik dan aturan.
Setelah melihat beberapa bukti, tiga hakim PN Surabaya direkomendasikan diberi sanksi berat berupa pemberhentian dari jabatan, namun tetap diberikan uang pensiun.
Tiga Nama Hakim Direkomendasikan Sanksi Berat
Tiga hakim yang diberi sanksi itu, Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Anggota Komisi Yudisial dan Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Joko Sasmito mengatakan ketiganya terbukti melanggar Kode Etik Pedoman dan Perilaku Hakim (KEPPH).Berdasarkan sejumlah temuan, Joko memaparkan bahwa para hakim itu membacakan fakta-fakta hukum dan pertimbangan hukum terkait unsur-unsur pasal dakwaan yang berbeda antara yang dibacakan di persidangan dengan yang tercantum dalam salinan putusan perkara Nomor 454/Pid.B/2024/PN.Sby.